Kejagung Sita 2 Bangunan Milik Surya Darmadi Apeng, Terkait Korupsi Rp 78 T

0
28
Tim penyidik Kejagung sedang melakukan penyitaan dan penyegelan bangunan milik Apeng. Foto - Ist.

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Eiau atas nama Tersangka Surya Darmadi alias Apeng (SD),”

Lapan6Online | Jakarta : Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2 bangunan di wilayah hukum Jakarta Pusat, milik Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus korupsi senilai Rp 78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/08/2022), menjelaskan, kedua bangunan itu adalah :

– 1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 773 dengan luas 16.250 M2 yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 3, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dan
– 1 bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 224 dengan luas 2.180 M2 yang berlokasi di Jalan Salemba Raya Nomor 5 dan 5A, RT 014/03, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Rumah milik Boss PT Duta Palma Group, Apeng yang terlibat korupsi Rp 78 trilyun yang disita Kejagung

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/PEN.PID.SUS/TPK/VIII/2022/PN.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Print-160/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Eiau atas nama Tersangka Surya Darmadi alias Apeng (SD).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemasangan plang penyitaan pada 2 aset tersebut guna kepentingan penyidikan terhadap perkara dimaksud.

“Dalam kegiatan penyitaan ini, Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memberikan bantuan pengamanan terhadap kegiatan penyitaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik terhadap 2 lokasi aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut Sumedana. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)