OPINI | POLITIK | HUKUM
“Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres,”
Oleh : Rantika Nur Asyifa
SEIRING perkembangan teknologi, judi pun masuk dunia internet. Jadilah judi makin mudah diakses di mana saja dan oleh segala usia. Cukup ketik kata kunci, berbagai situs yang menawarkan kegiatan haram ini pun bermunculan. Aktivitas yang sebenarnya diancam hukuman pidana oleh negara ini ditawarkan di internet secara terang-terangan.
Penindakan hukum praktik perjudian, masif dilakukan oleh kepolisian belakangan ini. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik qimar.
Jenderal Sigit bahkan menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi beking perjudian.
Dari perintah tersebut, di sejumlah daerah, Polda maupun Polres gencar memburu dan membubarkan segala bentuk dan praktik perjudian. Tim pembasmi judi itu pun melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi. Dari yang kecil sampai bos-bosnya, termasuk para kaki tangannya, (REPUBLIKA.co.id, 21/8/2022).
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.
Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupu konvensional, harus ditindak tegas.
Selain itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bukan hanya pengusutan perlindungan aktivitas judi yang harus diungkap tuntas polisi, tetapi juga bisnis-bisnis ilegal lainnya.
Tidak ada cerita, berjudi akan mengantarkan pada kaya dan sejahtera. Mungkin di awal tampak demikian adanya. Namun, ujung dari judi adalah kesengsaraan. Si kaya akan jatuh miskin. Si miskin akan makin miskin dan terlilit utang.
Efek negatif perjudian bukan pada masalah ekonomi saja, tetapi juga mengakibatkan gangguan mental dan memunculkan aksi kriminal. Meski demikian, perjudian makin marak saja. Pemberantasan aktivitas judi harus dilakukan secara menyeluruh dan sepanjang waktu, tidak hanya dimomen tertentu.
Solusi terhadap urgensi judi, tidak lain ialah kembali kepada aturan Islam, karena Islam memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya yaitu dengan meluruskan dan membenahi akidah terlebih dahulu.
Judi merupakan perkara yang sangat jelas di haramkan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Maidah ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” Walahu a’lam bisshawab. [*GF/RIN]
*Penulis Adalah Guru