PROFIL | PERISTIWA | NUSANTARA
“Pengguna Dana Desa dan ADD bukanlah orang yang dijamin sepenuhnya steril dari hal negatif.Hanya saja ada oknum Kades yang berlaku logis dan wajar dalam penggunaan Dana Desa, ada yang keterlaluan untuk kepentingan diri sendiri,”
Lapan6Online Kalteng | Bartim : Ini fakta saja diantara Desa yang paling mudah dikonfirmasi media maupun LSM diwilayah Barito Timur adalah Desa Bambulung, Kec.Pematang Karau, Kab.Barito Timur, Prov.Kalimantan Tengah.
Dalam keadaan punya kegistan Pak Kadesnya mudah dikonfirmasi dan memberikan tanggapan atas masalah yang ditanyakan insan Perss.
Itu bukan berarti bebas masalah,tetapi bisa mengatasi permasalahan publik.Karena mustahil badan publik tidak punya persoalan, baik kecil maupun menengah. Sepanjang bijak mensikapinya,dimungkinkan problematika tersebut bisa diatasi.
Keterbukaan Informasi Publik Hak Masyarakat Umum
Dasar hukum KIP untuk pribadi,badan hukum terkait pantauan penggunaan Uang Negara dibenarkan mengajukan permohonan Informasi.Sebagaimana diatur dalam UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013 dan Perda masing masing Pemda Tk II masing masing.Dengan demikian penggunaan ADD dan DD oleh Desa dokumenya bukan termasuk rahasia Negara sebagaimama Opini Oknum Kepala Desa yang ternyata tersangkut Desa bermasalah dikemudian hari.
Informasi yang ditampilkan di spanduk informasi penggunaan ADD dan DD tidak menjamin tidak terjadinya penyimpangan.
Pengguna Dana Desa dan ADD bukanlah orang yang dijamin sepenuhnya steril dari hal negatif.Hanya saja ada oknum Kades yang berlaku logis dan wajar dalam penggunaan Dana Desa, ada yang keterlaluan untuk kepentingan diri sendiri.
Contoh oknum Kades Lebo Kec.Pematang Karau yang menginap di hotel prodeo buah menggunakan Dana Desa semaunya sendiri.Hampir diatas 800 jt untuk kepentingan pribadi dan mentok tidak bisa mengembalikan kepada Kas Negara.Hadiahnya harus menjadi penghuni Rutan Tamiyang Layang, itu efek ketertutupan Management Pengelolaan Keuangan Desa.
Pidana KIP Bisa Berujung Laporan Polisi
Jangan anggap KIP murni Administratif,jika dalam proses dan dampak clouse informasi publik berdampak merugikan pihak ketiga dalam hal ini warga masyarakat atau pihak lain.
Selama bisa diproses sesuai prosedur KIP saat terjadi gugatan ke Komisi Informasi Daerah dan termohon mengabaikan gugatan yang sah.Bisa berujung kepada laporan Polisi,lihat psl 53-56 UU No 14/2008 Jo Perkip No 1/2010 Jo Perkip No 2/2015 dan perubahanya.
Tentu terkait pula dengan UU No 5/2014 ttg ASN,UU Administrasi Pemerintahan, UU Management PNS,dll terkait Kinerja ASN.Dengan keterbukaan Informasi,Desa akan semakin maju dan profesional,segala kelemahan Management bisa diperbaiki hingga tertib Administrasi dapat terwujud dengan baik, selamat buat pk Kades Bambulung, semoga Desa anda semakin baik dan berkembang, mendatangkan kebaikan bersama. (26/08/22/Tim/Redaksi).