OPINI | POLITIK
“Judi (judi) meracuni kehidupan. Judi (judi) meracuni keimanan. Pasti (pasti) karena perjudian orang malas dibuai harapan. Pasti (pasti) karena perjudian perdukunan ramai menyesatkan.” (Rhoma Irama).
Oleh Sari Ramadani
MIRIS melihat kondisi masyarakat hari ini, di mana kerusakan terus saja terjadi hingga merusak berbagai lini. Kini, darurat judi menjadi masalah serius yang harus dihadapi, tetapi sepertinya negara benar-benar membutuhkan solusi hakiki yang tidak akan mungkin ada dalam sistem demokrasi.
Baru-baru ini pihak kepolisian secara masif melakukan penindakan terhadap praktik perjudian. Upaya pemberantasan perjudian ini dilakukan setelah Kapolri yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah agar seluruh anggota kepolisian di semua level, baik dari Mabes, Polda, hingga Polres, harus melakukan tindakan tegas terhadap praktik ini. Bukan itu saja, Jenderal Sigit pun menegaskan akan mencopot jabatan Kapolda, Kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, bagi anggota kepolisian yang nekat terlibat, apalagi menjadi tameng bagi praktik perjudian. (m.republika.co.id, 21/08/2022).
Selain itu, Sigit juga memberikan menginstruksi kepada seluruh jajarannya agar menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat. Contohnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG. (nasional.kompas.com, 19/08/2022).
Praktik judi kian menyebar luas dari berbagai bentuk. Baik online maupun offline sama-sama menimbulkan banyak masalah. Tingginya kasus kriminal di negeri ini pun tampaknya merupakan salah satu sumbangsih dari adanya praktik perjudian, tentu saja hal ini sangat membuat masyarakat resah karena akan mengganggu keamanan di tengah-tengah masyarakat. Jika hal ini terus dibiarkan begitu saja, maka kerusakan makin parah akan terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Banyaknya unsur penipuan dan tingginya khayalan akan kemenangan dalam perjudian makin mendorong para pemainnya untuk bertaruh lebih besar agar mendapatkan hasil yang besar pula, tetapi jika sudah mengalami kekalahan hingga berujung kebangkrutan, maka hal ini akan berdampak buruk karena dapat menimbulkan tindak kriminal yang lain seperti mencuri dan kejahatan-kejahatan lain. Sebab alasan inilah, pemberantasan bagi aktivitas perjudian harus dilakukan secara menyeluruh dan sepanjang waktu, tidak hanya pada momen tertentu saja.
Negara harus memberikan sanksi tegas dan menutup semua celah yang dapat menjadi jalan bagi adanya praktik perjudian. Baik online maupun offline harus diadakan pemantauan hingga praktik perjudian benar-benar musnah sampai pada akarnya, tetapi pada faktanya, beginilah hidup dalam sistem demokrasi.
Berbagai tindak kriminal tidak akan bisa tuntas dengan hukum yang diberlakukan hari ini sebab selain tidak ada sanksi tegas, hukum yang diberlakukan pun tampaknya tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat. Sehingga, kejahatan serupa akan terus terjadi. Negeri ini pun akan terus mengalami darurat judi jika masih menggunakan sistem hari ini.
Jika kita melirik pada sistem pemerintahan Islam yang diterapkan secara sempurna, negara akan serius menghukum para pelaku kejahatan dengan hukum tegas dan dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi praktik perjudian di tengah-tengah masyarakat yang jelas akan meresahkan.
Selain itu, negara akan memberikan pemahaman Islam yang benar dan menyeluruh kepada masyarakatnya agar tidak terjerat dalam aktivitas kemaksiatan termasuk perjudian. Negara akan menanamkan akidah yang kokoh kepada masyarakat yang dengan itu mereka takut untuk melanggar aturan Allah, karena Allah langsung yang melarang untuk menjauhi perbuatan tersebut.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90).
Dalam sistem Islam, negara juga akan memberikan fasilitas bagi seluruh masyarakat dengan memberikan lapangan pekerjaan agar masyarakat dapat mencari rezeki dengan cara halal tanpa harus berjudi dan melanggar hukum-hukum Allah. Tidak seperti hari ini yang begitu sulit untuk mencari pekerjaan hingga berakibat masyarakat mau tidak mau harus mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Belum lagi, hukum pada sistem hari ini yang dapat ditarik ulur demi kepentingan para kapital yang mungkin saja mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas perjudian, maka memberantas praktik perjudian dalam sistem hari ini adalah sebuah halusinasi.
Padahal, dengan praktik perjudian maka seseorang akan lupa kepada Allah Swt. yang telah mengatur rezeki bagi tiap-tiap hamba-Nya. Dengan praktik perjudian pula, seseorang akan terjerumus pada kemaksiatan dan berbagai tindak kriminal yang merugikan dirinya dan orang-orang di sekitarnya. Maka, jika ingin benar-benar ingin memberantas praktik perjudian, tidak ada jalan lain kecuali mengganti sistem hari ini dengan sistem Islam yang dapat memberikan solusi hakiki. Wallahualam bissawab. (*)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah