HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”
Lapan6Online | SEMARANG : Polda Jateng berhasil membongkar kasus pencabulan yang terjadi di tiga wilayah Provinsi Jawa Tengah yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Banjarnegara, yang korbannya adalah masih anak-anak.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, bahwa kasus pencabulan pertama terjadi di Kabupaten Pekalongan. Seorang tersangka berhasil diringkus yaitu AF (29) asal Riau dan sebagai korbannya seorang ibu berinisial IM (38) warga Pekalongan.
Ini diawali viralnya dugaan hubungan persetubuhan seorang ibu dengan anaknya. Lalu, dilakukan penyelidikan, ternyata ibu dan anak ini sebagai korban dari AF yang mengaku sebagai ‘orang pintar’.
“AF menamakan diri sebagai Ibu Sri di media sosial dengan memasang foto profil seorang perempuan. Lalu, menawarkan pengobatan supranatural dan korban IM berminat dengan jasa pelaku dan berhubungan melalui media sosial. Keduanya lalu bertukar nomor HP, selanjutnya terjadi komunikasi. Saat ketemu, AF memberi cara-cara tak etis, diantaranya memerintahkan IM bersetubuh dengan anaknya dan harus didokumentasi melalui video,” jelas Kombes Pol Juhandani Raharjo Puro dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, pada Rabu (07/09/2022).
Ditambahkan, video itu ternyata dijadikan alat pelaku memeras uang korban. Bahkan, AF mengancam akan mengedarkan video tersebut di media sosial. Dari ulahnya itu, AF berhasil memeras korban berulang kali hingga mencapai total Rp 38 juta. Dalam ritualnya, AF memerintah IM memotong puting payudara anaknya dan itu dilakukan IM.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Banjarnegara dan berhasil diringkus SAW (32) seorang guru Agama yang diduga mencabuli sejumlah santrinya sesama jenis. Para korban adalah AGM, MSJA, FNR, NNW, HAG, MABP dan G yang semua ini sebagai murid tersangka SAW. Tersangka SAW mencabuli para santrinya sejak tahun 2021 hingga 2022.
“Para korban sebanyak tujuh santri itu semuanya masih dibawah umur. Modus tersangka dengan meraba, mencium dan sodomi korban,” ujarnya.
Ketiga, kasus pencabulan di Kabupaten Batang yang terjadi di sebuah sekolah dan pelakunya adalah seorang guru dengan puluhan anak-anak menjadi korban. Di Batang ini ada 35 laporan terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan pelaku AM (33). 10 orang korban diantaranya dicabuli oleh pelaku. Kasus ini terjadi sejak tahun 2020 hingga bulan Agustus 2022.
“Pelaku nekat mencabuli korban di dalam ruang kelas, ruang osis maupun di gudang serta mushola sekolah. Para pelaku dijerat pasal berbeda sesuai kasus yang terjadi. Kasus di Pekalongan, pelaku dijerat dengan Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 15 tahun 2022 Subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” jelasnya.
Lalu, kasus pencabulan di Batang dan Banjarnegara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jateng juga memperhatikan pemulihan kondisi psikologis anak-anak korban pencabulan. Bahkan, telah dilakukan upaya-upaya trauma healing oleh Tim Psikologi Polda dan Polres terkait para korban dan orang tuanya. Selain itu juga berkoordinasi dengan beberapa instansi. (*Heru Santoso/Kop/Mas Te/Lpn6)