Duh… Tikus-Tikus Berdasi Bebas Bersyarat?

0
61
Ilustrasi/Net

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Remisi koruptor adalah remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi. Remisi koruptor memiliki aturan sendiri yang apabila napi koruptor telah dapat memenuhi syarat-syarat tertentu maka dapat memperoleh remisi alias pengurangan masa menjalani jabatan sebagai narapidana korupsi,”

Oleh : Arsy Novianty,

MASYARAKAT Indonesia tentunya geram sekali ketika mendengar tikus-tikus berdasi bebas bersyarat. Ini hukum apa? Kenapa orang-orang yang sudah merampas hak rakyat malah dibebaskan bersyarat Dilansir media Jakarta –

Remisi koruptor jadi sorotan setelah 23 narapidana koruptor kini bebas bersyarat. Masa hukuman para koruptor itu menjadi lebih pendek karena dipotong remisi.
Apa itu Remisi Koruptor?

Remisi artinya pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pengertian remisi bagi narapidana secara umum yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Arsy Novianty/Foto: Istimewa

Sementara remisi koruptor adalah remisi yang diberikan kepada narapidana korupsi. Remisi koruptor memiliki aturan sendiri yang apabila napi koruptor telah dapat memenuhi syarat-syarat tertentu maka dapat memperoleh remisi alias pengurangan masa menjalani jabatan sebagai narapidana korupsi.

Sungguh miris, tidak ada hukum jera bagi para koruptor, mau dibawa kemana negeri ini jika hukum yang ditegakkan tidak membuat jera.

Koruptor dibebaskan bersyarat tanpa penjelasan cukup ke public, pemerintah berdalih ini sesuai aturan.

Begitu pula mantan korupsi tidak kehilangan hak mencalonkan diri dlm kontestasi politik ini makin menegaskan bahwa system demokrasi sangat ramah terhadap koruptor dan memberi banyak kesempatan agar koruptor tetap memiliki kedudukan tinggi di mata public

Lalu Bagaimana solusi dalam islam?
Secara normatif, baik dalam sistem Islam maupun sistem sekular, sebenarnya korupsi, suap, gratifikasi dan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri itu dilarang. Hanya saja, realitas menunjukkan bahwa dalam sistem sekular, khusunya di negeri ini, korupsi makin menjadi-jadi.

Dalam Islam, keimanan dan ketakwaan pejabat itu penting. Namun, sistem yang menjaga mereka agar tidak melenceng itu jauh lebih penting. Tidak ada yang meragukan keimanan sahabat Muazd bin Jabal ra. Namun, Rasulullah tetap menasihati dirinya.

Bahkan ketika ia diutus ke Yaman dan sudah melakukan perjalanan, Rasulullah saw. memerintahkan seseorang untuk memanggil dia kembali. Lalu ketika Muadz sudah kembali, beliau bersabda:
أَتَدْرِيْ لَمْ تَعَثْتُ إِلَيْكَ؟ لاَ تُصِيْبَنَّ شَيْئًا بِغَيْرِ إِذْنِي فَإِنَّهُ غُلُوْلٌ، وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِهَذَا دَعْوَتُكَ، فَامْضِ لِعَمَلِكَ
Tahukah engkau mengapa aku mengirim orang untuk menyusulmu? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izinku karena hal itu adalah ghulûl (khianat).

Siapa saja yang berbuat ghulûl, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dia khianati itu. Karena inilah aku memanggilmu. Sekarang pergilah untuk melakukan tugasmu.

Penanaman keimanan yang kuat, bimbingan, pengawasan, pemilihan pejabat yang profesional dan amanah serta hukuman yang membuat jera telah membentuk suatu sistem yang handal untuk memberantas korupsi.

Sistem tersebut bukan hanya ada dalam dokumen-dokumen semata, namun tercermin dalam kehidupan riil, menjadi pola kehidupan masyarakat Islam setelahnya, hingga muncullah sosok-sosok luar biasa dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Wallahu’alambishshawab. [*GF/RIN]

*Penulis Adalah Member Akademi Menulis Kreatif