Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

0
8
Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty hadiri sebagai saksi dalam Pemusnahan MP HPHK & OPTK di Kantor SKP Kelas I Entikong Wilker PLBN Aruk Jalan Raya Aruk No 45, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kalimantan Barat

KOMANDO | PERISTIWA | NUSANTARA

”Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK yang masuk ke Kalimantan Barat berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen Karantina dari Negara asal dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina,”

Lapan6OnlineKALBAR | Sambas : Prajurit Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty hadiri sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK), bertempat di Kantor SKP Kelas I Entikong Wilker PLBN Aruk Jalan Raya Aruk No 45, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Minggu (25/09/2022).

Dansatgas mengatakan,”Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PLBN Aruk, Bea Wilker Aruk, Polsek Sajingan Besar dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty,” ujar Dansatgas.

Dansatgas mengungkapkan bahwa,”Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK yang masuk ke Kalimantan Barat berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen Karantina dari Negara asal dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina,” ungkapnya.

Ia menambahkan,”Karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasai 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019 Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1),” imbuhnya.

Adapun media pembawa HPHK yang dilakukan tindakan pemusnahan diantaranya, Bawang merah 10 kg, Bawang putih 9,5 kg, Buah apel 24,25 kg, Buah Jeruk 3,5 kg. Buah mangga 0,5 kg, Cabai 0,5 kg, Bibit buah naga 23 batang, Bibit kelapa 1 batang, Telur ayam 14 kg, Daging babi 6,5 kg, Kerupuk babi 0,5 kg, Daging sapi 1,5 kg, Daging ayam 17,25 kg.

“Satgas pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty dalam hal ini sudah sesuai dengan tugas pokok yang dijalankannya yaitu menjaga pengamanan wilayah perbatasan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang dan merupakan salah satu upaya mendukung peran pemerintah khususnya diwilayah perbatasan ini,” terangnya.

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian Wilker PLBN Aruk turut hadir sebagai Saksi diantaranya, Staf Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Sdr. Drh. Muhammad Faqih Amrulloh, Kapos Beacukai Wilker Aruk sdr. Ambrosius, Kabid Fasilitasi PLBN Aruk sdr. Suhardi, Kapolsek Sajingan Besar di wakili oleh Bhabinkamtibmas desa sebunga Brigpol Windi Irwandi, Dan SSK 1 Satgas Pamtas Yonif 645/Gty yang di wakili oleh Sertu Dery. (*SPL/IBRHM/H>SH)

*Sumber : Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty