5 Tahun Jadi Buronan, Terpidana Korupsi Ini Ganti Profesi, Ubah Identitas & Kawin Lagi? Dasar Pe’a!

0
16
Buronan Kejari Bengkulu ditangkap di Sumedang Jabar. Antara.

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu dengan Polres Sumedang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kepahiang,”

Lapan6Online | Bengkulu :Tim Tabur yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Tim Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Intel Kejaksaan Kabupaten Kepahiang berhasil menangkap terpidana korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Kepahiang berinisial AJ (70).

Buronan yang sudah cukup umur ini berhasil ditangkap di Kebun muliknya di daerah Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

Terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan sejak 2017 itu ditangkap pada Kamis (22/09/2022) sekitar pukul 00.20 WIB di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dibantu dengan Polres Sumedang berhasil menangkap terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kepahiang,” kata Kepala Kejati Bengkulu Heri Jerman.

Dia menjelaskan terpidana tersebut terjerat perkara korupsi penyimpangan anggaran pengadaan tanah tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah pada bagian pemerintahan umum sekretariat daerah Kabupaten Kepahiang pada 2014.

“Kemudian, pada 2017 Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan terpidana masuk dalam DPO dan hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil menangkap AJ di kebun miliknya di Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Dalam pelariannya, kata dia, terpidana mengubah identitas diri dan menikah lagi dengan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Selain itu, terpidana juga beralih profesi sebagai petani dan memiliki kebun. Hal tersebut dilakukan oleh terpidana untuk mengelabui petugas.

Heri mengatakan terpidana melarikan diri sejak perkara korupsi masih dalam tahap penyelidikan, sehingga persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terpidana. Pada persidangan tersebut, terpidana dijatuhkan hukuman selama satu tahun sembilan bulan.

Sebelum menjalani hukumannya di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, terpidana akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Dalam kasus tersebut terpidana telah mengembalikan nilai anggaran yang dikorupsi yaitu sebesar Rp 668 juta,” ujar Heri. (*ant/jpnn/Kop/Mas Te/Lpn6)