PERISTIWA | NUSANTARA
“Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan,”
Lapan6Online | JAKARTA : Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman hukum tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, menggelar dialog terbuka di lima kampus di antaranya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun ((STIH-PGL), pada Selasa (27/09/2022).
Ada Tim dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, yang terdiri dari 8 penyuluh, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun. Segenap mahasiswa STIH-PGL dari semester I sampai semester VII tampak antusias mengikuti dialog terbuka tersebut.
Seperti diketahui, dialog terbuka RKUHP dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham di seluruh Kanwil di Indonesia. Untuk di Provinsi DKI Jakatrta dilaksanakan secara serentak di lima kampus masing-masing, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun (V(STIH)).
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan secara during bahwa dialog terbuka ini menyasar 14 pasal dalam RUU KUHP yang dianggap krusial dan diperdebatkan dalam masyarakat.
“Kita dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya,” kata Ibnu secara during yang disimak segenap mahasiswa STIH–PGL dan dipandu sejumlah penyuluh hukum dari Kanwilkumham DKI Jakarta.
Pasal RKUHP yang dibahas dalam dialog melibatkan akademisi di masing-masing kampus memiliki fakultas hukum yakni Pasal 2 dan Pasal 69 mengenai living the law atau hukum pidana adat. Dan dalam pasal inilah yang banyak ditanggapi mahasiswa agar seyogyanya pasal ini ditinjau kembali, karena hukum Adat di Indonesia di setiap daerah tentu berbeda.
Sementara Pasal 67 dan Pasal 100 mengenai pidana mati, Pasal 218 mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 252 mengenai menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang. Untuk pasal 252 juga mendapat tanggapan serius dari beberapa mahasiswa yang menilai pasal ini bakal menimbulkan ekses di masyarakat.
Menurut Rochim, Mahasiswa angkatan 2021, secara tegas menyatakan bahwa pasal 252 sebaiknya ditinjau kembali atau bahkan dihapus. Karena pasal ini dinilai tidak menghasilkan rasa keadilan di masyarakat, tetapi sebaliknya justru malah menimbulkan masalah. Dan yang jelas akan memunculkan banyak kontroversi.
Sementara itu, penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi yang menjalankan kerja tanpa izin, Pasal 277 mengenai membiarkan unggas merusak kebun atau tanah yang telah ditaburi benih. Pasal 277 juga banyak mendapat tanggapan mahasiswa mengingat di suatu masih masih ada peternak yang melepas hewannya di ladang terbuka.
Pasal 280 mengenai tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, Pasal 302 RKUHP: tindak pidana terhadap (penodaan) agama.
Pasal 340 tentang penganiayaan hewan, Pasal 412 tentang tindak pidana mempertunjukkan alat pencegahan kehamilan kepada anak, Pasal 429 tentang penggelandangan mengganggu ketertiban.
Pasal 467 mengenai aborsi, dalam pasal ini pidana dikecualikan indikasi kedaruratan medis, perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
Dalam poin korban kekerasan seksual ini usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu, kemudian Pasal 415 tentang perzinaan, Pasal 416 kohabitasi (kumpul kebo), dan Pasal 477 perkosaan dalam perkawinan.
Dialog terbuka di kampus STIH-PGL Lenteng Agung Jakarta Selatan, semakin mengerucut ketika penyuluh hukum menyasar pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini yang paling banyak dikritisi mahasiswa, karena bersinggungan dengan janji politik.
Namun demikian, Tim Penyuluh Hukum Kanwil DKI Jakarta, menuturkan bahwa RKUHP sudah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.
“Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan,” ujarnya.
Perihal pasal unggas merusak kebun yang sudah ditaburi benih dan dianggap masyarakat tidak lazim, disebutkan hal tersebut diatur dalam RKUHP karena banyak terjadi kasus serupa.
Sementara dalam pemaparannya secara during, Ibnu mencontohkan kasus petani yang baru membuka lahan lalu menaburi bibit tapi dirusak oleh unggas milik seseorang, akibat kerusakan lahan itu petani merugi karena gagal panen.
“Ini yang dimaksudkan itu. Bukan unggasnya itu, tapi pemilik unggas yang dikenakan sanksi pidana. Saya juga pernah menjadi cah angon, saya melepas bebek ketika sawah sudah dipanen,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Kampus STIH-PGL, DR. Maman Suparman, SH, MH, CN mengatakan pihaknya menyambut baik dialog terbuka ini. Harapannya dengan dialog interaktif ini elemen mahasiswa kampus STIH-PGL ikut merekomendasikan pasal-pasal yang menurut mahasiswa kurang relevan. Saran-saran atau pendapat mahasiswa mengenai pasal-pasal yang dinilai krusial sebaiknya disampaikan secara tertulis diserahkan ke kampus dan dilanjutkan ke Kanwil.
Sedangkan dalam hal menampung segala bentuk masukan masyarakat mengenai RUU KUHP, Kemenkumham melalui BPHN telah membuka ruang dialog publik online melalui platform PARTISIPASIKU yang bisa diaksesmelalui laman http://partisipasiku.bphn.go.id/.
Dialog terbuka di kampus STIH-PGL dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” kemudian diawali dengan sosialisasi RUU KUHP yang dibacakan dan dipaparkan oleh Tim Penyuluh Hukum Kanwilkumham DKI Jakarta. Dialog berlangsung tertib dan humanis. (*Red)