HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“Setelah vonis itu turun terpidana H Abbas bin H Huseng belum berhasil dieksekusi padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI,”
Lapan6Online | Jakarta : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI berhasil menangkap H Abbas bin H Huseng, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar,red).
“Tim Tabur Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana H Abbas bin H Huseng pada Minggu (02/10/2022) sekitar pukul 10:00 WIB bertempat di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (02/20/2022).
Ketut menjelaskan H Abbas nin H Huseng merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.817.038.500.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, Terpidana H. Abbad bim H Huseng dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” terang Ketut.
Sayangnya, setelah vonis itu turun terpidana H Abbas bin H Huseng belum berhasil dieksekusi padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, hingga akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI.
Terpidana H. ABBAS bin H. HUSENG diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selanjutnya, dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut.
Ketut menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutur Ketut. (*Syamsuri/Kop/Mas Te/Lpn6)