HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Bumdes tidak berkembang,bahkan tidak jelas dimana uang model Bumdes berada.Untuk kecamatan Pematang Karau Bumdes yang telah resmi berdiri dan berbadan Hukum cuma baru ada satu Desa,”
Lapan6OnlineKALTENG | Barito Timur : Dasar hukum Pedoman PBJDesa diantaranya Perkap LKPP No 12/2019 yang diantaranya mengatur ada dan aktifnya tim TPK sebagai Pelaksana Paket Fisik di sebuah Desa diseluruh Negara Kesatuan RI.
Indikasi PBJDesa Bermasalah
Indikator PBJDesa sebagaimana diatur dalam Perkep LKPP No 12/2019 Jo hasil temuan lapangan Media Group Lapan6online.com dan LSM Anti Korupsi LP3K-RI disimpulkan diantaranya jika disebuah Desa sudah terdapat ciri-ciri Management Keuangan Desa sebagai berikut :
Pertama
Tidak ada papan proyek secara khusus pada area paket fisik, atau ada tetapi tidak jelas dalam arti.
Tidak benar isi papan informasinya
Mengandung unsur hoax papan informasinya
Kedua
Laporan Realisasi sama persis dengan RAB,hal yang kemungkinan kecil bisa terjadi.
Ketiga
Lembaga Desa Pengurusnya famili Kades semua dan atau rekan dekat kepala Desa semua sehingga tidak berjalan koreksi internal staf Desa.
Keempat
BPD MLM,masuk bpd langsung mati alias pasif tidak melakukan koreksi atas kinerja Kepala Desa
Kelima
Kepala Desa yang pegang uang,bendahara cuma difungsikan saat pencairan di Bank, ini sangat berbahasa mematikan fungsi Bendahara Desa.
Keenam
Perangkat Desa yang jujur dan vokal biasanya disingkirkan dengan berbagai alas an.
Ketujuh
Banyak kegiatan molor alias terlambat, padahal anggaran sudah ada. Faktanya pemegang rekening bendahara Desa tidak berani memperlihatkan copy buku rekening Bendahara Desa,dilapangan ada terjadi, aneh tapi nyata. Lebih aneh lagi sudah ketahuan banyak paket terlambat masih juga direkom untuk pencairan dana Desa dan atau ADD dan atau dana lainya yang terkait dengan pentahapan paket fisik, siapa salah dan siapa tanggung jawab jika kemudian terbukti ada kerugian Negara ?
Kedelapan
Musdes yang hadir sedikit, dan muka yang sama, tidak melibatkan warga Desa secara prosedural, terutama warga yang vokal biasa ditinggalkan.
Kesembilan
Bumdes tidak berkembang,bahkan tidak jelas dimana uang model Bumdes berada.Untuk kecamatan Pematang Karau Bumdes yang telah resmi berdiri dan berbadan Hukum cuma baru ada satu Desa, yaitu Desa KETAB, sebanyak 11-12 Desa lainya termasuk Desa Tuyau keberadaan BUMDES nya tidak jelas.
Kesepuluh
Belanja PBJDesa dimonopoli seseorang,bisa Kades atau yang lainya.
Kesebelas
Tidak ada sosialisasi terkait kegiatan kepada warga Desa,dimonopoli oknum staf Desa atau yang lainya.
Keduabelas
Pemdes marah dan atau keberatan ketika ada pihak luar meminta penggunaan PBJDesa, padahal itu dibenerkan oleh UU No 14/2008 Jo PP No 61/2010 dan Perda Kalteng No 05/2013 juga kewajiban Badan Publik sebagaimana diatur dalam UU No 25/2008 Jo PP No 96/2012 Jo Perda No 57/2012 Jo UU No ,05/2014 Jo PP No 53/2010 Jo PP No 94/2022 dan perundangan terkait lainya.
Harusnya Pos Yandu Rt 08 depan Rumah Ketua BPD Tuyau selesai th anggaran 2021 faktanya th anggaran 2022 tahap II seperti itu buktinya belum bisa difungsikan, benarkah PBJDesa prosesnya seperti itu ?
Terlambat padahal masuk tahun anggaran 2021, kemana anggaran disalurkan ?.
Hasil Audit Tim BPD Tuyau
Berikut hadil Audit Tim BPD Tuyau kepada Kinerja Kepala Desanya.Pada Surat BPD Tuyau No 143/22/BPD-Ty/V/2022 ada hasil Audit 7 paket fisik yang dipertanyakan Tim BPD Tuyau, termasuk Tahap I th 2022 ada juga yang belum diselesaikan, ada apa ?.
Surat dikirim tgl 23 Mei th 2022,tgl 24 Maret th 2022 Tim BPD Tuyau juga menyurati Kepala Desanya meminta penjelasan atas keterlambatan pelaksanaan Paket fisik Desa Tuyau. Surat resmi Tim BPD Tuyau ditembuskan kepada bpk Camat Kec Pematang Karau, DPMD Bartim, APIP Bartim, P3MD Bartim, dan Bupati Bartim.
Surat ke-3 Tim BPD disampaikan pada tgl 28 Juni th 2022 dengan 5 paket yang dipertanyakan penyelesaianya, disamping paket sebelumnya sesuai Surat masing-masing, dengan masalah dan pihak tertuju yang sama. Lalu bagaimana jawaban Kepala Desa terhadap Surat Tim BPD Tuyau ?
Awak media Lapan6online.com belum mendapatkan informasinya.Yang terlihat dilapangan, ada peningkatan penyelesaian paket yang tertunda tahun sebelumnya, meskipun kelihatanya belum seluruhnya. Persoalan mendasar adalah Kenapa Terlambat, sedang Anggaran sudah tersedia ?
Kemudian kenapa buku rekening bendahara Desa tidak dipegang oleh Bendahara, dan dari pengakuan Kaur Keuangan Buku dan Rekening Bendahara Desa dipegang Oleh Kepala Desa, soal keuangan Bendahara tidak tahu menahu. Bahkan Pajak yang harus dibayarkan Oleh Bendahara, tidak mengetahui apa sudah dibayarkan atau belum.
Demikian modal Bumdes, tidak jelas siapa yang pegang uang Bumdes, hasil ceking awak Media Lapan6online.com kepada pengurus Bumdes, mereka pengurus tidak tahu soal modal Bumdes Desa Tuyau berapa besarnya dan siapa yang pegangnya.
Tim TPK juga tidak jelas, siapa orangnya, ada tidak SK nya, padahal itu harus dibentuk sesuai ketentuan Perkap LKPP No 12/2019.Desa Tuyau termasuk Aneh Tapi Nyata, baru di Desa ini awak media menemukan PBJDesa tetap jalan meski tidak sesuai aturan hukum yang berlaku kok bisa ada apa ?.
Sementara itu, penjelasan dari Staf Desa terkait Buku tabungan rekening desa, ia mengatakan melalui pesan singkatnya (WA,red) bahwa,”Buku tabungan rekening desa sama Pak Kades Pak,” terangnya singkat.
Lalu,”Iya pak, kami d kantor selama ini banyak kerjaan pelayanan masyarakat z pak, kalo keuangan itu kades yang atur semua sekali. Buku rekening pun sama pak kades,” tambahnya.
Masih menurut staf Kades tersebut bahwa,”Kemarin tahap 2 kades yang mencairkan, rekening sama kades juga, dan soal pajak untuk kegiatan proyek kita tidak megang uang nya, kalo kegiatan posyandu, TK, dan stunting memang ada di serahkan oleh pengelola kegiatan ke saya untuk menyetorkan pajak nya,” imbuhnya.
Itu fakta penjelasan staf Desa terkait, jika paket fisik banyak terlambat wajar terjadi. Sebab keuangan dipegang oknum yang bukan wewenangnya. Itu fakta yang berhasil ditemukan di Desa Tuyau, tiada opini yang dibangun, semua berdasarkan data dan fakta.
Tentunya, warga masyarakat ingin memperbaiki kekeliruan secara damai, tetapi rupanya oknum di Desa Tuyau terlalu kuat untuk diperbaiki secara Administratif harus ada upaya lain agar oknum pelaku segera menyelesaikan kewajibanya.
Disisi lain LP3K-RI segera akan mengajukan Permohonan KIP kepada Desa Tuyau, dan jika ditolak upaya lanjutanya adalah Gugatan KIP ke KID di palangka. Dasarnya ingin tahu alur keuangan Desa Tuyau kemana saja, kenapa paket fisik dan non fisik banyak terlambat.
Masihkah anggaranya tersimpan di rekening bendahara Desa Tuyau, jika kosong kemana arus uang keluarnya, siapa yang mengambilnya ?. Jika utuh ada dalam rekening Bendahara Desa, kenapa tidak digunakan menyelesaikan paket fisik dan non fisik yang terlambat dikerjakan ?. Semua itu agar terang dan jelas tidak ada kesamaran dalam penggunaan uang Negara, itu saja. (*7/10/22.Tim/Redaksi).