UGM Dapat Menggabungkan Diri Sebagai Pihak Dalam Perkara Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

0
319
Prof . DR. H.Eggi Sudjana, SH . MSi

OPINI | POLITIK | HUKUM

“Karena diskusinya meluas dan sampai pada adanya keraguan publik atas keabsahan ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), maka hemat saya UGM perlu mengklarifikasi secara hukum dengan melibatkan diri sebagai pihak dalam gugatan,”

Oleh : Prof . DR. H.Eggi Sudjana, SH . MSi

PERDEBATAN soal keaslian Ijazah Jokowi menjadi pusat diskusi publik pasca Klien Kami Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi. Dalam perkara gugatan perkara nomor : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, klien kami menuntut agar Presiden Jokowi dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Selanjutnya, klien kami meminta agar Mejelis Hakim menghukum Presiden Joko Widodo untuk menyatakan berhenti dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024. Dan klimaksnya, MPR RI mengeluarkan penetapan tentang pemberhentian itu.

Namun, karena diskusinya meluas dan sampai pada adanya keraguan publik atas keabsahan ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), maka hemat saya UGM perlu mengklarifikasi secara hukum dengan melibatkan diri sebagai pihak dalam gugatan.

Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), menyatakan :

“Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.”

Secara teori, ada tiga jenis intervensi menjadi pihak dalam suatu gugatan :

Pertama, Voeging, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat.

Kedua, Tussenkomst, yaitu ikut sertanya pihak ketiga atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, tetapi demi membela kepentingannya sendiri.

Ketiga, Vrijwaring atau penjaminan, yaitu ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggungnya.

Dalam hal ini, UGM bisa melibatkan diri sebagai pihak dalam gugatan untuk membela diri, untuk mengklarifikasi ijazah Jokowi untuk kepentingan UGM. Dalam keadaan ini, UGM mengambil posisi Tussenkomst.

UGM juga dapat melibatkan diri sebagai pihak dalam gugatan untuk membela Jokowi, untuk mengklarifikasi ijazah Jokowi asli. Dalam keadaan ini, UGM mengambil posisi Voeging.

Teknisnya, mengajukan permohonan sebagai pihak kepada Majelis Hakim pada sidang pertama. Waktunya, telah ditetapkam hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022.

Bagi klien kami selaku Penggugat, terlibatnya UGM justru sangat membantu untuk memastikan terangnya perkara ijazah Jokowi. UGM bisa membawa dokumen yang membuktikan Jokowi mahasiswa UGM sejak pendaftaran hingga lulus. Jokowi juga memiliki ijazah UGM, sehingga layak disebut alumni dan meniliki ijazah asli.

Kehadiran UGM selain untuk mengklarifikasi ijazah Jokowi secara hukum dalam proses persidangan, juga untuk memastikan proses hukum menjadi lebih Objektif, Sistematis, Transparan, Jujur, benar dan Adil (OST JUBEDIL). Kami tidak keberatan, bahkan berterima kasih kalau UGM berkenan untuk masuk dalam perkara.

Perlu untuk diketahui publik, kasus ini bukan hanya soal Bambang Tri vs Jokowi. Kasus ini, adalah kasus yang sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia, juga status dan keabsahan jabatan Presiden yang diemban Jokowi. Saya kira, semua pihak sangat berkepentingan dengan perkara ini. [*].

*Penulis Adalah Ketua Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover)