POLITIK | NUSANTARA
“Guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mengingat, ada tugas berat yang diemban para guru dan dosen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,”
Lapan6Online | Jakarta : Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikhawatirkan mereduksi kesejahteraan para guru dan dosen.
Sebab RUU Sisdiknas sebagai omnibus law UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, serta UU Pendidikan Tinggi 2013 terindikasi menghilangkan ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Mas Menteri jangan coba-coba khianati guru dan dosen,” kritik Jurubicara DPP PSI, Furqan AMC dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/10/2022).
RUU Sisdiknas pun kini ditolak masuk dalam agenda Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 oleh DPR.
Menyikapi hal itu, PSI minta Kemendikbudristek memastikan jaminan kesejahteraan guru dan dosen dalam perbaikan RUU Sisdiknas ke depan.
Sebab bagi Furqan, guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mengingat, ada tugas berat yang diemban para guru dan dosen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Bagaimana mungkin guru dan dosen dituntut profesional jika kesejahteraannya terabaikan,” tegas sosok yang juga aktivis 98 ini.
Praktik di lapangan, saat ini masih banyak guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk menutupi kebutuhan hidup. Imbasnya, kata dia, kualitas pengajaran akan menjadi turun.
“Belum lagi masih banyak guru yang statusnya masih honorer dan belum tersertifikasi,” tandas Furqan. (*bbs/red)