Ingat! Komisi III DPR RI : Kejagung Jangan Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi

0
6
Jampidsus Febrie Adriansyah

HUKUM | POLITIK

“Oleh karena itu tidak mingkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level ats tidak mengetahuinya,”

Lapan6Online | Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi impor baja yang ditaksir merugika negara senilai Rp 23 triliun lebih. Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP.

“Dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (10/10/2022).

Menurut Johan Budi, seperti kasus impor baja terkait berbagai barang bukti harus diungkap secara transparan, jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang ‘bermain’ atau lolos dari jeratan hukum.

“Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus-kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di Pengadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut Anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII menerangkan, Jaksa Agung tidak boleh membiarkan ada oknum jaksa nakal maupun pejabat Eselon I Kejaksaan Agung.

“Dan Jaksa Agung tidak boleh mentolerir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas,” pungkas Johan Budi SP.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Dr Ismail Rumadan, sangat mendukung Kejagung untuk tidak diskriminatif dalam kasus dugaan korupsi kasus impor baja atau besi yang merugikan negara Rp23,6 triliun.

Hingga saat ini Kejagung baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

“Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menyisir para pelaku lebel bawah saja, sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh,” ujar Dr Ismail Rumadan di Jakarta, pada Senin (10/10/2022).

Dr Ismail menegaskan, tindak pidana korupsi pada umumnya adalah tindak pidana yang melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis. Oleh karena itu tidak mingkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level ats tidak mengetahuinya.

“Ini (kasus dugaan korupsi impor besi baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementrian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasua ini,” tegasnya.

Jampidsus Kaget
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampak kaget saat dikonfirmasi status hukum Veri Anggrijono, apalagi jika belum diperiksa tim penyidik.

“Ada keterkaitan dengan saksi, nggak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggillah kalau ada unsur pembuktiannya,” ujar Jampidsus di Kejagung, Jumat (22/09/2022).

Jampidsus menegaskan penanganan kasus impor besi dan baja itu masih berlanjut meski tiga tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung belum juga menetapkan mantan Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi dan baja. Saat ini Veri Anggrijono menjabat sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Berdasarkan dokumen yang beredara di kalangan wartawan, Veri Angrijono yang menandatangani surat izin impor besi dan baja kepada tujuh perusahaan importir yang kini bermasalah. Veri Angrijono pernah dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi oleh pada 24 Februari 2022 lalu.

Untuk menghadirkan Veri Angrijono, Kejagung harus meminta batuan Sekjen Kementerian Perdagangan agar Veri hadir pada Selasa 1 Maret 2022. Ironisnya, hingga saat ini status Veri Anggrijono lolos dari jeratan hukum. (*Syamsuri/Kop/Mas Te/Lpn6)