HUKUM | MEGAPOLITAN
“Saat tahap dua, diserahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. berupa sejumlah uang tunai, aset, dan kendaraan roda empat berjumlah 49 unit,”
Lapan6Online | Jakarta : Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat kini tengah mengajukan permohonan untuk menyita ratusan kendaraan lainnya terkait kasus investasi bodong kredit simpan pinjam (KSP) PT Indosurya untuk menjadi barang bukti (BB) tambahan.
“Kami berharap dikabulkan, terkait mengumpulkan sebanyak-banyaknya barang bukti perkara ini. Dengan tujuan dikembalikan kepada para korban kasus Indosurya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar, Dr Iwan Ginting SH MH, kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Seperti diketahui, sebanyak 49 mobil mewah hasil sitaan dari kasus investasi bodong KSP Indosurya, terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Puluhan mobil itu merupakan barang bukti perkara investasi bodong yang sidangnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat tahap dua, diserahkan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. berupa sejumlah uang tunai, aset, dan kendaraan roda empat berjumlah 49 unit.
Iwan mengatakan kepemilikan puluhan mobil sitaan itu sebelumnya atas nama KSP Indosurya dan juga terdakwa Henry Surya.
“Barang bukti yang disita itu ada yang atas nama perusahaan, ada yang atas nama terdakwa,” ungkap Iwan.
Puluhan mobil berbagai jenis dan merek berwarna putih, terparkir di sebagian halaman samping kantor Kejari Jakbar.
Selain di halaman tanpa atap, beberapa mobil mewah juga diparkir di halaman gedung yang tertutup atap.
Beberapa merek mobil mewah seperti Rolls Royce, Mercedes-Benz, pun terlihat mentereng terparkir di balik pita bertuliskan “Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Selain itu, pihak Kejari Jakbar juga menyita aset berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika. Tercatat ada Rp 39 miliar dsn USD 896.000. (*Syamsuri/Kop/Mas Te/Lpn6)