Akhirnya… J, Makelar Tanah Cipayung Distahmhut DKI Jakarta Ditahan Kajati DKI

0
32
Mafia tanah di Cipayung Jakarta Timur yang ditahan Kejat DKI Jakarta

HUKUM | TIPIKOR

“Dalam proses pembebasan lahan itu diduga melibatkan tersangka J, LD, MTT dan tersangka HH. Sehingga lahan yang berlokasi di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,”

Lapan6Online | Jakarta : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan mafia tanah, ditunjukkan tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kali ini dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Manthovani SH MM, kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tim penyidik menahan makelar tanah yang berinisial J. Penahanan terhadap J tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT-2663/M.1/Fd.1/10/2022.

“Tersangka J ditahan di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Ade Sopyan, dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (20/10/2022) kemarin, di Jakarta.Menurutnya, kasus mafia tanah ini bemula pada tahun 2018 lalu, dimana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur terlaksana karena diduga dilakukan secara melawan hukum.

“Dalam proses pembebasan lahan itu diduga melibatkan tersangka J, LD, MTT dan tersangka HH. Sehingga lahan yang berlokasi di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ade menandaskan.

Ade juga mengungkapkan, keempat tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Ironisnya, pemilik tanah hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter. Padahal harga yang dibayarkan dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter.

“Jadi jumlah uang yang dibayarkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi DKI sebesar Rp 46.499.550.000. Namun, jumlah uang yang diterima pemilik lahan hanya Rp 28.729.340.317. Sehingga terjadi kelebihan jumlah bayar sebesar Rp17.770.209.683 yang kemudian dinikmati oleh para tersangka itu,” kata Ade.

Diungkapkan juga, bahwa pembayaran tersebut dilakukan dalam bulan Agustus 2018 silam. Artinya, atas pencairan dana itu, para tersangka dinilai telah menerima keuntungan yang tidak sah.

Selain itu, lanjut Ade, dalam proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dinilai juga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Atas perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*Syamsuri/MasTe/Kop/Lpn6)