Albet Hidayat, LP3K-RI Bengkayang : Ngawur! Proyek Pemerintah Tanpa Papan Nama?

0
11
Proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan yang ada di Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat/Foto : Dok.soearakeadilannews.com

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Yang anehnya pak, masa proyek sebesar Miliaran Rupiah tidak di awasi dengan sebenar-benarnya, terus yang berwenang juga sepertinya tidak bisa menindak oknum penggarong uang rakyat, Tolonglah penegak Hukum di proses saja para oknum yang melakukan Korupsi,”

Lapan6OnlineKALBAR | Bengkayang : Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) diselenggarakan untuk memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas air minum (PP No 122 tahun 2015).

Selanjutnya, Penyelenggaraan SPAM meliputi, Pengembangan SPAM yang isinya adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum, kemudian Pengelolaan SPAM yang didalamnya adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan pemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun.

Namun, yang terjadi disini adalah proyek perluasan SPAM Jaringan Perpipaan dengan menelan anggaran lebih dari Rp 2 Miliar diduga asal-asalan.

Proyek Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan yang ada di Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik, pasalnya ada dugaan terkesan asal jadi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh LSM LP3K-RI DPC Bengkayang kepada awak media, pada Sabtu (12/11/2022) mengatakan bahwa,”Berdasarkan hasil investigasi kami dilapangan, tampak jaringan pipa berada di dalam saluran parit pingir bahu jalan, kemudian kedalaman sebagian galian tanah berkisar 30 sampai 40,Cm. Dan lebar galian hanya 20 Cm. Dan pipa yang digunakan hanya ukuran 4 inc yang di tanam dalam dasar saluran parit yang sudah ada, pada hari Rabu 9 November 2022,” terang Albet Hidayat, Tim Invertigator LP3K-RI DPC Bengkayang.

Lebih lanjut Albet Hidayat menjelaskan bahwa,”Terkait pekerjaan perluasan SPAM jaringan perpipaan, melalui Dinas PUPR (Perkerjaan Umum Perumahan Rakyat,red). Melalui jasa CV. Bumbata, sumber angaran : 2.562.522.000,00 Dua meliar limaratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah. Pekerjaan tahun 2022. Pekerjaan ini tidak layak, dampak di lapangan tidak menggunakan aturan yang sudah di tentukan, dari Dinas PUPR, prosedur dan mekanisme pengalian, dan saya yakin didalam perencanaan draff proyek tidak seperti ini, karena proyek ini mengunakan dana dari pemerintah, bukan dana pribadi, sehingga kerjaannya hanya asal asalan, dan kualitas serta mutunya tidak terjamin, hanya untuk mencari keuntungan besar dalam proyek pepipaan, tentunya di kecamatan sungai Betung. Dan jangan sampai sudah selesai proyek ini, tidak ada manfaat untuk masyarakat terutama Desa suka bangun, karna” Intek dan sumber Airnya ada di RT/Rw, 02/01.Dusun Sepoteng.” Jelasnya.

sementara itu, salah satu Warga Desa Suka Bangun yang namanya enggan ddituliskan bertepatan berada dilokasi pipanisasi mengatakan bahwa, “Proyek SPAM yang dibangun di Desa suka bangun, di kerjakan tahun 2022, ini terkesan asal jadi, silahkan bapak menilai sendiri ? katanya ini proyek anggarannya Meliaran Rupiah, namun hasilnya seperti ini, saya yakin mungkin Perencanaan cara kerja di dalam draft proyek tidak seperti ini, jadi tolong pihak terkait diperiksa proyek Pipanisasi di Desa suka bangun Dusun sepoteng ini,” terang warga tersebut.

Lanjut ia,“Yang anehnya pak, masa proyek sebesar Miliaran Rupiah tidak di awasi dengan sebenar-benarnya, terus yang berwenang juga sepertinya tidak bisa menindak oknum penggarong uang rakyat, Tolonglah penegak Hukum di proses saja para oknum yang melakukan Korupsi,” harapnya.

Warga juga menambahkan,”Papan plang proyek tidak dipasang, sehinga kami selaku masarakat setempat tidak tau berapa angaran dana nya, dan sumber dana dari mana? terus pipa yang dipasang di dusun sepoteng ditanam dalam saluran parit hanya sekitar kurang lebih 1 Meter sementara anggaran Proyek tersebut sangat besar,” tambahnya.

Dan sebagai catatan, dalam aturannya papan plang proyek wajib dan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.).

Sehingga, menurut Albet Hidayat mengatakan bahwa,”Ngawur ini! Proyek Pemerintah Papan nama proyek tidak ada. Dan saya dari LSM LP3K-RI DPC Bengkayang. Minta kepada Dinas PUPR, segera turun ke lapangan, sebelum pekerjaan ini berlarut larut, dan saya yakin dinas PUPR tidak tau kalau begini kerjaan di lapangan, dan tentang papan pelang pengumuman, sudah jelas jelas pelanggaran yang tertuang dalam UU NO 14, tahun 2008, tentang keterbukaan untuk umum, sehinga berita ini diterbitkan,” pungkas Albet. (*Rls/Red)

*Sumber : soearakeadilannews.com