PERISTIWA | NUSANTARA
“Kalau tidak punya dasar hukum, kenapa pula berani memasang papan Informasi Badan Hukum Usaha dengan status Obvit,”
Lapan6OnlineKALTENG | Barito Timur : Alas fakta ada papan Informasi terpasang di bagian depan PT Rimau Elektrik yang bergerak dibidang PLTU ketenagalistrikan, semula tenang-tenang saja dengan adanya papan informasi Badan Hukum bidang Kelistrikan.
Namun setelah viral di gropu SMB redaksi papan informasi dipertanyakan keabsahanya atas dtatus PT Rimau Elektrik berstatus Obvit. Pihak perusahaan atau pihak lain kemudian menutupi kalimat Obvit dengan kertas pekat, hingga kata atau kalimat Obvitnya hilang tertutupi.
Awak media Lapan6online group melakukan cek lapangan, menguji fakta yang ada.Hasilnya,”benar”, papan informasi dengan redaksi Obvit telah ditutupi, sehingga kata Obyek Vital Nasionalnya tidak terbaca, lalu apa tujuan pencantuman status Obvit tersebut.
Uji Berkas Perundangan Kemen ESDM
Sesuai tupoksi BH PT RE bergerak bidang Ketenagalistrikan bernaung di bawah Kementrian ESDM. Sebagaimana terdaftar pada Permen ESDM No 77.K/90/MEM/2019 tentang Obvit se Indonesia ternyata PT Rimau Electric tidak tercantum, padahal itu resmi dari Kementrian ESDM RI.
Kemudian didalam Permen ESDM No 48 tahun 2018 tentang Penetapan Obvit ditingkat Nasional, PT Rimau Electric juga tidak termasuk BHU yang memenuhi Syarat masuk kriteria Obvit.
Lalu dasar apa yang mengakui PT RE itu sudah masuk Obvit ?. Apa ada dasar hukum lainya, yang menjadi dasar hukum PT Rimau Electric kedalam Obvit ?.Kalau ada, kenapa saat ini kata Obyek Vital Nasional ditutup ?. Kalau tidak punya dasar hukum, kenapa pula berani memasang papan Informasi Badan Hukum Usaha dengan status Obvit, dan apa tujuanya karena potensi ketidak sengajaannya tipis, mengingat itu papan Informasi publik, bila isinya tidak benar bagaimana ?.
Sekilas Syarat BHU legal bisa berstatus Obvit bidang Ketenagalistrikan berdasarkan Permen ESDM No 48/2018 diantaranya ;
1.Melayani konsumen paling rendah tingkat provinsi.
2.Intalasi pembangkit tenaga listrik yang terhubung kesistim jaringan tranmisi yang memiliki tegangan paling rendah 150 KV.
3.Instalasisistim tramisi tenaga listrik yang memiliki tenaga tegangan paling rendah 150 KV
4.Pusat pengendali sistim tramisi atau distribusi tenaga listrik,dan atau
5.Melayani pusat pemerintahan,transportasi,atau sistim telekomunikasi secara Nasional maupun Internasional.
Silakan dicocokan dengan keberadaan dan status layanan Ketenagalistrikan yang menjadi Syarat BHU bisa masuk kriteria Obvit.
Tampaknya PT Rimau Electric belum masuk kriteria dan ciri-ciri BHU yang bisa menjadi Obvitnas, lalu apa dasar hukum dan tujuan memasang Informasi BHU Obvitnas ?. Jawabanya ada pada pejabat BHU PT Rimau Electric termasuk apa tujuanya. Kita lihat setelah data datanya kami kirimkan kepada Kementerian ESDM di Jakarta, karena status Obvitnas menjadi kewenangan Kementerian ini dalam penentuan masuk tidaknya sebuah BHU PT Ketenagalistrikan di tingkat Nasional,bukan begitu ?. (20/11/22/Tim/Redaksi).