CV Karya Taka In Absentia Pada Kontrak Jalan Desa Tuyau Ada Apa?

0
23
Doc proyek jln di Desa Tuyau oleh CV KARYA TAKA sampai berita ini dikorankan belum ada pengerjaa sama sekali,cuma ada tumpukan material yang sebagian sudah ada yang mengambil./Foto2 : Dok.Lapan6online KALTENG

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Perlu Audit Inspektorat atau BPK untuk menentukan besar potensi kerugian Negara dan menetapkan ada tidaknya perbuatan menyimpang dari pemegang SPK proyek terkait,”

Lapan6OnlineKALTENG | Barito Timur : Pungkas kontrak tanggal 7 November tahun 2022, tetapi hingga hari ini Senin, tanggal 21 November tahun 2022, sekitar dua pekan sudah CV KT pemegang SPK proyek Jalan Desa Tuyau, Kec.Pematang Karau, In Absentia tidak ngerjakan proyek tersebut, ada apa kok lemot dari tanggal akhir kontrak hingga dua pekan alias 14 hari terlewati kok bisa begitu ?.

Doc foto proyek yang sama,area yang sama,volume yang sama,pelaksana yang sama,tetapi papan informasi proyek sudah hilang,sebagian material proyek tampak ada yang ngambil,tetapi proyek fisik jalan ini tetap masih Nol persen,alias tidak ada pengerjaan sama sekali,dan sudah 14 hari lewat waktu pengerjaannya.

Materi buat fisik jalan sebagian sudah di lokasi, bahkan terlihat ada yang ambil sebagian, entah siapa dan untuk apa.

Bisakah Addendum Atau Karena Kahar ?
Umumnya addendum manakala proyek sudah dikerjakan, dan aturanya cuma boleh 10 % dari total pagu anggaran bukan total tidak dikerjakan. Demikian juga apabila terjadi Overmach atau Kahar atau Bencana Alam, untuk proyek ini, tidak terjadi kahar lantaran awak media Lapan6online berdomisili di sekitar lokasi proyek, jadi tahu betul kondisi lapangan.

Doc awal tgl 5 November 2022 papan informasi masih terpasang.Awak media lapan6online sudah konfirmasi ke dinas terkait lewat share Whats App tetapi tidak ada tanggapan,endingnya terbukti proyek jadi In Abcentia tidak dikerjakan pemegang SPK tanpa diketahui publik ada apa ?”.

Potensi Anggaran Terbuang Atau Tanggungjawab Kontraktor ?
Tidak begitu besar pagu anggaran proyek batal kerja ini, sekitar 200 juta kurang sedikit.

Tapi ini uang Negara baik APBN msupun APBD, apa tidak merugikan Keuangan Negara ?. Perlu Audit Inspektorat atau BPK untuk menentukan besar potensi kerugian Negara dan menetapkan ada tidaknya perbuatan menyimpang dari pemegang SPK proyek terkait.

Tentu agar ada kejelasan, kepastian hukum khusus bagi CV Karya Taka dan umumnya kontraktor lain. Jangan ajukan tender atau penunjukan sekiranya akan tidak dikerjakan, agar tidak merugikan pihak terkait.

Mungkin negara,atau warga dimana proyek tidak dilaksanakan,misal CV KT mengganggu jalan material numpuk sedang kerjaan ditinggal. Tinggal dinas terkait meminta tanggung jawab pemegang SPK, jika ditemukan pelanggaran hukum agar tegas diserahkan kepada APH untuk ditindak lanjuti, tentu tetap memegang asas praduga tak bersalah, karena kita Negara Hukum. (*21/11/22.Tim/Redaksi).