HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Perlu Audit Inspektorat atau BPK untuk menentukan besar potensi kerugian Negara dan menetapkan ada tidaknya perbuatan menyimpang dari pemegang SPK proyek terkait,”
Lapan6OnlineKALTENG | Barito Timur : Pungkas kontrak tanggal 7 November tahun 2022, tetapi hingga hari ini Senin, tanggal 21 November tahun 2022, sekitar dua pekan sudah CV KT pemegang SPK proyek Jalan Desa Tuyau, Kec.Pematang Karau, In Absentia tidak ngerjakan proyek tersebut, ada apa kok lemot dari tanggal akhir kontrak hingga dua pekan alias 14 hari terlewati kok bisa begitu ?.
Materi buat fisik jalan sebagian sudah di lokasi, bahkan terlihat ada yang ambil sebagian, entah siapa dan untuk apa.
Bisakah Addendum Atau Karena Kahar ?
Umumnya addendum manakala proyek sudah dikerjakan, dan aturanya cuma boleh 10 % dari total pagu anggaran bukan total tidak dikerjakan. Demikian juga apabila terjadi Overmach atau Kahar atau Bencana Alam, untuk proyek ini, tidak terjadi kahar lantaran awak media Lapan6online berdomisili di sekitar lokasi proyek, jadi tahu betul kondisi lapangan.
Potensi Anggaran Terbuang Atau Tanggungjawab Kontraktor ?
Tidak begitu besar pagu anggaran proyek batal kerja ini, sekitar 200 juta kurang sedikit.
Tapi ini uang Negara baik APBN msupun APBD, apa tidak merugikan Keuangan Negara ?. Perlu Audit Inspektorat atau BPK untuk menentukan besar potensi kerugian Negara dan menetapkan ada tidaknya perbuatan menyimpang dari pemegang SPK proyek terkait.
Tentu agar ada kejelasan, kepastian hukum khusus bagi CV Karya Taka dan umumnya kontraktor lain. Jangan ajukan tender atau penunjukan sekiranya akan tidak dikerjakan, agar tidak merugikan pihak terkait.
Mungkin negara,atau warga dimana proyek tidak dilaksanakan,misal CV KT mengganggu jalan material numpuk sedang kerjaan ditinggal. Tinggal dinas terkait meminta tanggung jawab pemegang SPK, jika ditemukan pelanggaran hukum agar tegas diserahkan kepada APH untuk ditindak lanjuti, tentu tetap memegang asas praduga tak bersalah, karena kita Negara Hukum. (*21/11/22.Tim/Redaksi).