HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA
“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya, dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,”
Lapan6Online | Jakarta : KPK menetapkan seorang polisi bernama AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Bambang Kayun diduga menerima kendaraan mewah.
“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu (23/11/2022).
Ali tak menjelaskan detail berapa uang yang diduga diterima oleh AKBP Bambang. Dia juga tak menyebut apa jenis kendaraan mewah yang diduga diterima AKBP Bambang. Berdasarkan sumber detikcom, AKBP Bambang diduga menerima uang hingga ratusan miliar.
Diketahui, KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka. AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu (23/11/2022).
Selain AKBP Bambang Kayun, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta. Ali mengatakan pihaknya bakal menjelaskan konstruksi perkara secara detail dan identitas para tersangka.
“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya, dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” jelas Ali.
Bambang Kayun diduga terjerat kasus tersebut saat dia menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
AKBP Bambang pun menggugat praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan status tersangka suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (21/11/2022) dan telah teregister dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana bakal berlangsung pada Senin, 5 Desember 2022.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut.
Proses Kode Etik
Sementara itu, Mabes Polri mengatakan AKBP Bambang Kayun Bagus PS yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap dan gratifikasi telah disidang etik oleh Divisi Propam Polri.
“Yang bersangkutan sudah menjalani proses kode etik di Propam Polri,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Namun demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut hasil sidang etik Bambang tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa perkara itu sebelumnya sudah sempat ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dalam perkembangannya, kata Dedi, Bareskrim Polri memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu mengingat perkara korupsi itu dilakukan oleh anggota Polri, sehingga pelimpahan ditujukan kepada KPK agar terjadi transparansi dalam pengungkapan kasus.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” ucap Dedi. (*Kop/MasTe/Lpn6)