Akhirnya UMP 2023 DKI Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta

0
5
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah/Foto : Ist.

NEWS | MEGAPOLITAN

“Di sidang dewan pengupahan itu, kan kemarin ada 4 usulan. Pertama, dari pengusaha, ada dua unsur. Satu unsur dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, satu unsur dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),”

Lapan6Online | Jakarta : Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 naik 5,6 persen, menjadi Rp4.901,798.

Meski lebih tinggi ketimbang usulan pengusaha, kenaikan upah dari Pemprov DKI, sama-sama di bawah Rp5 juta per bulan. Tidak sesuai harapan buruh yang menginginkan UMP DKI naik 10,55 persen.

“Insha Allah ini sudah bisa dipastikan ya bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau 4.901,798 juta rupiah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan di Balai Kota yang dipimpin Pj Gubernur Heru Budi Hartono, pada Senin (28/11/2022).

Kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen, menurut Andri, sudah sesuai dengan usulan yang disampaikan Pemprov DKI saat rapat sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (22/11/2022). Selain itu, penetapannya mengacu kepada Permenaker Nomor 18/2022 yang membatasi kenaikan upah maksimal 10 persen.

“Di sidang dewan pengupahan itu, kan kemarin ada 4 usulan. Pertama, dari pengusaha, ada dua unsur. Satu unsur dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, satu unsur dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),” tandas Andri.

Secara rinci, Kadin menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Mereka sepakat dengan kenaikan upah 5,11 persen, menjadi Rp4.879,053.

Sementara Apindo, mengusulkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta hanya 2,62 persen. Angka kenaikan itu, mengacu kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan yang sudah digantikan Permenaker 18/2022.

Sehingga wajarlah kalau kenaikannya rendah. Hal ini mendapat kritik keras dari kalangan buruh. Kalau UMP 2023 di DKI hanya naik 2,62 persen, maka nominalnya menjadi Rp4.763,293.

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 10,55 Persen
Sebelumnya, buruh mendesak kenaikan upah 13 persen, kemudian turun menjadi 10,55 persen. “Kami usulkan UMP 2023 untuk DKI naik 10,55 persen, menjadi Rp5.131.569,” papar Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jakarta, pada Rabu (23/11/2022).

Usulan kenaikan UMP sebesar 10,55 persen dari kalangan buruh, menurut Said, sudah memperhitungkan inflasi atau kenaikan harga, ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi.

“Patokan kami, kenaikan UMP 2023 untuk DKI mengacu kepada angka inflasi 2022 yang menurut Kementerian Keuangan sebesar 6,5 persen. Ditambah angka pertumbuhan ekonomi di rentang 4-5 persen. Pakai angka terkecil (pertumbuhan ekonomi), kenaikannya (UMP DKI 2023), ketemu 10,5 persen,” terang Said. (*Rls/Red)

*Sumber : rmol.id