NEWS | HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 33 yaitu setiap orang yang memasukkan media pembawa kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib,”
Lapan6OnlineKALBAR | Entikong | Sanggau :Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK (Media Pembawa Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina,red) tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina.
Hasil pantauan redaksi, pada Rabu (30/11/2022), sekira pukul 14.00 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Tindakan Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MPHPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK), di Kantor SKP (Stasiun Karantina Pertanian,red) kelas I Entikong Jl. Malindo Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau, Prov.Kalimantan Barat.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Danyonif 645/GTY diwakili oleh Pakum Letda Budi Budiman, Pengawasan penindakan SKP 1 Entikong Bpk. Noval Isnaeni, Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kepala Bea dan Cukai Entikong diwakili oleh Bpk. Ari Saputra, dan Fungsional KT/KH SKP I Entikong.
Beberapa rangkaian kegiatan digelar yang dimulai acara pembukaan, penyampaian kronologi Tindakan Karantina pemusnahan MP HPHK/OPTK, lalu melaksanakan penindakan pemusnahan dengan cara di bakar, yang kemudian diakhiri denganpenandatanganan berita acara pemusnahan.
Adapun Kronologinya
Sedangkan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 33 yaitu setiap orang yang memasukkan media pembawa kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib: melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan, lalu memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan Melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.
Sedangkan pada bulan Oktober 2022 lalu dilakukan penahanan MP HPHK/OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PLBN Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.
Dan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 ( tiga ) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina.
Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019.
Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK/OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK/OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1).
Adapun Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MPHPHK) dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dilakukan tindakan pemusnahan adalah sbb :
1. Daging Babi Olahan : 14.23 Kg (malaysia)
2. Telur Ayam : 3,5 Kg (Malaysia)
3. Daging Babi : 4 Kg (Malaysia)
4. Daging Ayam : 9,86 Kg (Malaysia)
5. Bunga Kamboja : 2 Batang (Malaysia)
6. Bibit Kaktus : 2 Batang (Malaysia)
7. Bibit Daun Kari : 2 Batang(Malaysia)
8. Bibit Jeruk : 2 Batang (Malaysia)
Sebagai catatan, bahwa kegiatan pemusnahan merupakan hasil penindakan MP HPHK/OPTK dari Negara Malaysia oleh SKP Kelas I Entikong yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44 MP HPHK/OPTK. Dan egiatan pemusnahan dilaksanakan dengan cara di bakar sesuai UU No. 21 tahun 2019 Pasal 47 Ayat (1). (*Saepul/Red)