Terkait Dana BOK Dinkes Barsel, LP3K-RI Minta Tim Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Lainnya

0
16
Latif Kamarudin, Koordinator Kabupaten Barsel dan Barito Timur untuk Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI,red) /Foto : Ist.

HUKUM | POLITIK | NUSANTARA

“Sebab kita menduga kuat adanya kerja sama antara beberapa pihak terkait hal ini. Pasalnya tidak mungkin terjadi penyelewengan dana apabila tidak ada keterlibatan dari sejumlah pejabat tersebut di atas,”

Lapan6OnlineKALTENG | Buntok | Barito Selatan : Latif Kamaruddin mengapresiasi kinerja serta mendukung penuh Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk segera mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK,red) di Dinas Kesehatan Barito Sslatan secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

Koordinator Kabupaten Barsel dan Barito Timur untuk Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI,red) ini, menduga adanya kongkalingkong antara Puskesmas-puskesmas bersama dengan sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Barsel untuk menggerogoti anggaran Dana BOK dimaksud.

Untuk itu, ia kemudian meminta agar penyidik segera mengungkapkan indikasi kasus dana BOK ini dan memeriksa semua pejabat terkait, baik yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung, sampai ke akar-akarnya.

“Ada beberapa orang yang patutnya diperiksa oleh penyidik, baik itu pejabat pada puskesmas-puskesmas, sampai tim ahli verifikasi, Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), PPTK, bendahara dan bendahara penyaluran BOK di Dinkes Barsel,” tukasnya.

“Sebab kita menduga kuat adanya kerja sama antara beberapa pihak terkait hal ini. Pasalnya tidak mungkin terjadi penyelewengan dana apabila tidak ada keterlibatan dari sejumlah pejabat tersebut di atas,” imbuhnya.

Dia juga mengapresiasi langkah Kejati Kalteng yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tipikor terhadap dana yang bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat TA. 2020 sebesar Rp 14,193.918 ,000,- dan TA. 2021 sebesar Rp.16.414.374.000 itu.

Karena, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Puskesmas tersebut sangat penting, karena bertujuan dipergunakan di Puskesmas, sebagai anggaran sistem E- logistik obat, BMHP, Stunting, dukungan manajemen, akreditasi Puskesmas, Jampersal, pengawasan obat-obatan, Keterampilan, Alkes dan dukungan akreditasi laboratorium kesehatan dan makanan.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Kalteng, dengan telah dilakukannya pengeledahan serta penyitaan beberapa berkas atau dokumen alat bukti, serta alat elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut, baik secara langsung maupun tidak secara langsung di Dinkes Barsel pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu,” apresiasi Latif.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melakukan penyitaan dua unit mobil yang diduga kuat berkaitan dengan perkara dan BOK di Dinkes Barsel.

Diungkapkan oleh Kepala Kejati Kalteng, Pathor Rahman melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Dodik Mahendra, penyitaan dua buah unit mobil tersebut berkaitan dengan perkara dana BOK Dinkes Barsel TA. 2020 s/d 2021.

Pada Selasa (15/11/2022), Tim Jaksa Penyidik Kejati Kalteng kembali melakukan penggeledahan masing – masing di rumah kediaman saksi ICD di Palangka Raya, saksi MJN dan Saksi PMT di Buntok – Barito Selatan.

Penggeledahan ini didasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin-234/O.2.5/Fd.1/11/2022 Tanggal 15 November 2022.

“Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio Satya warna putih dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam yang diduga kuat terkait dengan perkara Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Dinas Kesehatan Barito Selatan TA. 2020 s/d 2021 yang dikuasai oleh Saksi ICD,” bebernya.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dua unit kendaran tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 585/O.2.5/Fd.1/08/2012 tanggal 18 Agustus 2022.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Prin – 05/O.2/Fd.1/08/2022 Tanggal 15 Agustus 2022, Kejati Kalteng telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan Tipikor dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021.

Dimana pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Sedangkan pada tahun 2021, Barsel juga menerima Dana DAK-NF senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

“Terkait kerugian negara dalam perkara tersebut, masih dalam penghitungan Tim penyidik Kejati Kalteng dengan lembaga terkait,” pungkasnya. (*Sebastian/BK/Red)

*Sumber : beritakalteng.com