Pernah Dibentak Sambo, Susanto: Walau Saya Kombes Butut, Saya Senior

0
11
Foto : Net

HUKUM | PERISTIWA | POLITIK

“Jadi kemarin ngomongnya ngegas sudah, dalam hati saya, yah kalau Jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior, ini lah yang saya alami akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria,”

Lapan6Online | Jakarta : Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri, Kombes Pol Susanto Haris mengaku pernah dibentak oleh Ferdy Sambo setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal tak biasanya seorang junior membentak seniornya.

Susanto diketahui lulusan Akpol 1993. Sedangkan Sambo Akpol 1994. Saat itu Sambo membentak Susanto ketika memberikan perintah penyerahan barang bukti kepada Biro Paminal.

“Di almamater ini kalau senior mendengar beberapa kesempatan pak FS selalu bilang selama matahari tidak terbit dari Utara, dan air laut masih Asin, senior tetap senior. Jadi kemarin ngomongnya ngegas sudah, dalam hati saya, yah kalau Jenderal sudah bisa ngegas-ngegas senior, ini lah yang saya alami akhirnya saya antar juga, saya serahkan ke Agus Nurpatria,” kata Susanto saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (6/12/2022).

Sejak tugas itu selesai, Susanto mengaku tak pernah lagi diperintah oleh Sambo. Dia merasa Sambo kesal, sehingga mengabaikan.

“Mulai saat itu saya ini tidak dipanggil lagi sama FS, mungkin kesal,” kata Susanto.
“Kenapa kesal?,” tanya Hakim.

“Ya kami melaksanakan perintah. Walaupun saya Kombes Butut saya senior pak FS,” jawab Susanto.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (*bbs/red)