POLITIK | PERISTIWA | MEGAPOLITAN
“Dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan,”
Lapan6Online | Jakarta : Anggota DPRD DKI, Mohamad Taufik ikut berkomentar soal pencopotan Marullah Matali dari Sekda DKI oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Taufik meminta Heru Budi untuk taat pada aturan dan hukum yang berlaku.
Ia menganggap langkah Heru mengganti Marullah itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku,” kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (06/12/2022).
Taufik melanjutkan, dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.
Pejabat pimpinan tinggi boleh dicopot apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
“Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja,” beber dia.
Selanjutnya, kata Ketum MW KAHMI DKI Jakarta itu, dalam ayat dua undang-undang ASN juga ditegaskan penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.
Dia menilai ketetapan Heru itu akan membawa permasalahan baru.
“Jangan dibiasakan menerjang aturan,” lanjutnya.
Taufik mengingatkan Heru jangan sampai Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi mengenai pergantian Sekda DKI akhirnya digugat ke PTUN. (*BBS/Red)