PERISTIWA | MEGAPOLITAN
“Deolipa melaporkan Idris terkait Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-undang Nomor23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Laporan itu tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,”
Lapan6Online | Depok : Penundaan relokasi SDN Pondok Cina (Pocin,red) 1 tidak akan berpengaruh bagi laporan polisi, yang telah dilayangkan orang tua siswa terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris. Pasalnya, penundaan relokasi tidak bisa mengubah kondisi dan keadaan yang sudah dialami para siswa, kurun satu bulan terakhir.
Pengacara orang tua siswa, Deolipa Yumara menegaskan dirinya enggan mencabut laporan. Menurutnya apa yang dilakukan Wali Kota Idris jelas sebuah tindak pidana.
“Menunda atau lanjut relokasi saya tidak ada urusan, yang saya urus adalah masalah anak-anak yang sudah satu bulan tidak ada guru,” tegas Deolipa, pada Rabu (14/12/2022).
Laporan yang ia layangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa malam (13/12/2022) disebutnya sebagai bentuk pelajaran bagi para pejabat agar tidak bertindak sewenang-wenang.
Semestinya, Idris mendatangkan para guru agar bisa tetap memberikan pendidikan kepada siswa, bukan malah mengeluarkan pernyataan soal relokasi sekolah.
“Tetap lanjut, tidak mencabut. Ini pelajaran berharga buat Indonesia. Bukan buat saya,” tegas Deolipa.
Laporan terhadap Idris telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. “Benar ada laporan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (14/12/2022).
Dalam laporan itu, kata Zulpan, Deolipa selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa sejak 13 November sampai 13 Desember siswa dan siswi SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak,” ujarnya.
Dalam laporan itu Deolipa turut menyertakan beberapa barang bukti, dokumen serta screenshot atau tangkapan layar. Deolipa melaporkan Idris terkait Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-undang Nomor23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Laporan itu tengah didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Masih dipelajari dulu laporannya,” kata Zulpan.
Sebagai informasi, lahan SDN Pocin 1 sebelumnya direncanakan bakal dialihfungsikan menjadi masjid oleh Pemkot Depok. Para siswa diminta untuk pindah sekolah ke SDN Pocin 3 dan 5.
Namun, tidak semua siswa bersedia untuk pindah. Masih ada siswa yang memilih bertahan dan mereka terpaksa belajar di kelas tanpa didampingi oleh guru. Ada sekitar 200 orang tua dan siswa menolak dan memilih bertahan belajar di SDN Pocin 1.
Pada Minggu (12/12/2022), Satpol PP Kota Depok ditugaskan untuk merobohkan bangunan SDN Pocin 1. Namun, rencana tersebut batal karena mendapatkan perlawanan dari orang tua siswa. (*Inlh/Red)
*Sumber : inilah.com