ZINA LEGAL DALAM SISTEM LIBERAL

0
13
Ilustrasi

OPINI

“Undang-undang kontroversial itu, yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai “bencana” bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama,”

Oleh : Miratul Hasanah

RKUHP telah disahkan.Aksi protespun bermunculan dari berbagai negara. Dikutip dari Jakarta, CNBC Indonesia —Disahkannya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP membuat heboh sejumlah negara.

Setidaknya ini terjadi pada Amerika Serikat (AS) dan Australia.AFP melaporkan bagaimana Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price berkomentar.Paman Sam menyebut kemungkinan ‘kaburnya’ investor dari RI. Ini terkait poin larangan seks di luar nikah.

Media Australia juga memberi peringatan ke warganya yang menjadi turis di Indonesia. Larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi.

Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler menjadikan kepentingan ekonomi lebih utama daripada penjagaan terhadap aqidah serta moralitas masyarakat.

Dilansir dari BBC NEWS INDONESIA — Pelaku pariwisata di Indonesia masih berupaya pulih dari dampak buruk pandemi Covid-19, pada saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (06/12/2022).

KUHP baru ini dikhawatirkan dapat menjauhkan turis asing karena salah satu substansinya memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah. Undang-undang kontroversial itu, yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai “bencana” bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama.

Namun di sisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat. Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan, bahkan negara pun mentolerir.

Demikian halnya dengan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dilegalkan selama tidak ada pengaduan. Hal ini sama saja dengan menganggap perzinaan itu “tidak mengapa” selama tidak ada pengaduan, artinya perzinaan ini dilegalkan. Sangat jelas pula pada akhirnya yang akan terjadi adalah kerusakan kehidupan keluarga dan kehidupan bermasyarakat.

Kehidupan sekuler merusak tatanan kehidupan
Telah jamak diketahui, bahwasanya sebuah ideologi ketika diterapkan akan membawa dampak turunan yang memiliki efek jangka panjang bagi keberlangsungan sebuah generasi.

Begitu juga saat ini kita menyaksikan, bahwasanya ketika yang dipakai adalah sistem sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan, ia akan melahirkan berbagai aturan yang cenderung liberalistik, yang efek jangka panjangnya akan membawa kepada perubahan yang sistematis dan terstruktur yakni mengarah pada legal formal kebijakan negara yang menjadikan norma agama tidak lagi menjadi patokan dalam berperilaku.

Parahnya,justru kebebasan yang dijunjung tinggi mengakibatkan problem sosial akut dan bisa mengantarkan pada kehancuran secara sistematis. Ibarat dua mata pisau, RKUHP yang disahkan oleh anggota DPR disisi lain menguntungkan pemerintah karena akan meminimalisir kritik yang muncul.

Sementara di sisi lain, akan membawa dampak negatif bagi keberlangsungan pariwisata dari luar negeri dengan adanya pasal terkait seks diluar nikah.Dari sinilah sejatinya memang aturan demokrasi dengan trias politiknya tidaklah akan membawa kepada kesejahteraan hakiki, justru yang terjadi adalah kerusakan dan hancurnya tatanan kehidupan dalam masyarakat.

Sistem Islam yang mensejahterakan
Syariah Islam sebagai agama yang paripurna telah sangat gamblang dalam mengatur masalah pergaulan.Negara akan menetapkan sanksi yang sangat tegas bagi setiap pelanggaran hukum syara’ termasuk bagi para pezina, bukan malah difasilitasi seperti kondisi hari ini.

Sebab seks diluar nikah termasuk kategori hudud yang ketetapan sanksinya sudah ada dalam nash syara’. Dalam pengadopsian hukum syariah tidak boleh dipandang dari sisi manfaat seperti dalam sistem sekuler kapitalisme yang menempatkan asas manfaat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan, akan tetapi semua merujuk kepada hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya.

Sementara itu,Islam memandang pariwisata sebagai wasilah dakwah yakni tafakur alam, sebab kebesaran penciptaan alam semesta mampu membuat takjub, serta dapat mengantarkan pada tersampaikannya hidayah kepada manusia.

Pariwisata juga dapat menjadi alat propaganda untuk mengenalkan Islam ke seluruh umat manusia. Dan yang patut digarisbawahi adalah bahwasanya pariwisata bukanlah sarana untuk meraih keuntungan dari aspek ekonomi seperti yang dipahami oleh orang yang berfikir kapitalistik, sebab dalam sistem Islam, pemasukan negara sudah diperoleh dari pos kepemilikan negara seperti fa’i, kharaj, jizyah, dll.

Sedangkan dalam masalah pendidikan, kesehatan, dan keamanan sudah dijamin oleh negara yang perolehannya dari kepemilikan umum seperti barang tambang, minyak bumi, tambang emas, perak,dll.

Kesimpulan
Demikianlah, sistem Islam begitu komprehensif memberikan problem solving terhadap setiap permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, intervensi negara asing tidaklah membuat negara gentar dan justru mengikuti kehendak sang tuan dengan melegalkan sesuatu yang jelas keharamannya.

Hal ini juga menunjukkan kebutuhan umat akan tegaknya aturan Islam, yang berarti kebutuhan akan tegaknya sebuah peradaban yang memanusiakan manusia, dan itu hanya dapat terealisasi ketika ajaran Islam diterapkan secara Kaffah. WaAllahu’alam bi ash-shawwab. (*)

*Penulis Adalah Pemerhati masalah kebijakan publik