HUKUM | TIPIKOR | POLITIK
“Terjadi kesepakatan antara Haris dengan Sahat mengenai pemberian dana hibah tersebut. Ia berkata kesepakatan tersebut ditandai dengan adanya uang komitmen dimana ada penyunatan sebesar 30 persen dana hibah dimana Sahat mendapat 20 persen bagian dan Hamid mendapat 10 persen sisanya,”
Lapan6Online | Jakarta : Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu malam (14/12), KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS).
Selain menangkap Sahat Tua Simanjuntak, Tim satuan tugas (Satgas) penindakan KPK menyegel ruang kantor wakil ketua DPRD itu. “Iya benar (Wakil Ketua DPRD Jawa Timur),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, pada Kamis (15/12/2022).
Pada OTT itu Tim satgas penindakan KPK juga mengamankan sejumlah pihak. Kini mereka sedang dalam pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur. “Saat ini tim KPK masih terus kumpulkan bahan keterangan,” ucap Ali.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan kegiatan tangkap tangan di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam. “KPK telah melakukan upaya hukum penangkapan di Surabaya, Jawa timur pada tanggal 14 Desember 2022,” ujar Ghufron.
Ghufronbelum bersedia merinci siapa pihak yang diamankan. Dia memastikan pihak yang diamankan adalah seorang penyelenggara negara yang terlibat tindak pidana korupsi.
“Terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang diduga penyelenggara negara,” ungkap Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron meminta masyarakat aparat KPK untuk menyelesaikan pekerjaannya. Lembaga antirasuah membutuhkan waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Sementara ini penyelidik KPK masih melakukan pemeriksaan, mohon bersabar untuk keterangan lebih lengkap pada saatnya kami akan umumkan setelah selesai proses pemeriksaan,” pungkas Ghufron.
Modus Korupsi Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka pada Kamis 15 Desember 2022. Ia diduga menerima uang suap Rp. 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, bercerita kasus itu bermula dari anggaran tahun 2020 dan 2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan total Rp. 7,8 triliun. Dana tersebut, kata dia, akan didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.
“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Jawa Timur termasuk STPS,” ujar Johanis dalam konferensi pers penahanan para tersangka.
Sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur, Sahat kemudian mengajukan diri membantu memuluskan pemberian dana hibah. Johanis berkata dari penawaran tersebut Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid menyanggupi tawaran dari Sahat tersebut.
“Adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Johanis, terjadi kesepakatan antara Haris dengan Sahat mengenai pemberian dana hibah tersebut. Ia berkata kesepakatan tersebut ditandai dengan adanya uang komitmen dimana ada penyunatan sebesar 30 persen dana hibah dimana Sahat mendapat 20 persen bagian dan Hamid mendapat 10 persen sisanya.
“Besaran dana hibah Pokmas yang difasilitasi Sahat pada tahun 2021 dan 2022 adalah masing-masing sebesar Rp. 40 miliar,’ kata dia.
Johanis melanjutkan Hamid kemudian menghubungi Sahat lagi untuk kembali setelah menerima kucuran dana tahun 2021 dan 2022. Usut punya usut, ia menjelaskan, komunikasi tersebut terjadi ditengarai Hamid meminta Sahat mau mengurus alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.
“Setelah bersepakat terjadilah penyerahan uang muka senilai Rp. 2 miliar kepada Sahat,” sebut Johanis.
Dalam rangka pembayaran uang muka, kata Johanis, Hamid memerintahkan Ilham Wahyudi selaku Koordinator Lapangan Pokams untuk menarik uang sejumlah Rp. 1 miliar. Ia menambahkan Ilham kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Simanjuntak.
“Kemudian uang tersebut ditukarkan menjadi mata uang asing di money changer dalam bentuk USD dan SGD yang kemudian diserahkan kepada Sahat di dalam gedung DPRD Jawa Timur,” kata dia.
Johanis menebut Sahat dan Rusdi selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hamid dan Ilham selaku pemberi suap disangkakan atas Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keempatnya juga telah dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari ke depan,” ujar Johanis. (*JWP/TEMP)