HUKUM | MEGAPOLITAN
“Adapun perbuatan kedua tersangka pegawai PT Pazia Retalindo membantu terpidana dilakukan dalam kurun waktu masa pajak Januari hingga Desember tahun 2015,”
Lapan6Online | Jakarta : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan kasus mafia pengemplang pajak, ditunjukkan tim jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara (Jakut), Atang Pujianto SH MH, tim jaksa penuntut umum pidana khusus pada Kejari Jakut menjebloskan ke penjara dua wanita yang menjadi tersangka kasus mafia pengemplang pajak.
Kajari Jakut, Atang Pujianto, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Aditya Rakatama, mengungkapkan, kedua wanita yang menjadi tersangka itu adalah TME dan YS.
“Kedua tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujar Aditya Rakatama, kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (14/12/2022).
Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) bidang Pidana Khusus menerima penyerahan kedua tersangka berikut barang-bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pajak Jakarta Utara setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap (P21) baik secara formil maupun materil.
Aditya Rakatama mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak 14 Desember hingga 2 Januari 2022.
Sedangkan peran keduanya, ungkap Aditya, yaitu diduga turut serta membantu melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan terpidana Direktur PT Pazia Retailindo Hartanto Sutardja.
Terpidana Hartanto seperti diketahui baru saja berhasil ditangkap tim gabungan bidang Pidsus Kejari Jakarta Utara bersama PPNS Kantor Pajak Jakarta Utara di Jagakarsa, Jakarta Selatan setelah menjadi DPO.
“Adapun perbuatan kedua tersangka pegawai PT Pazia Retalindo membantu terpidana dilakukan dalam kurun waktu masa pajak Januari hingga Desember tahun 2015,” ujar dia.
Modusnya, tutur Aditya, kedua tersangka bersama Hartanto diduga dengan sengaja tidak melaporkan transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak/Penjualan atas nama PT Pazia Retalindo.
Sedangkan pasal disangkakan kepada keduanya yaitu melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 43 UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Perppu Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)