Ngeri, Jadi Korban Politik! Gegara Batasan Usia, Sekitar 3000 PJLP DKI Jakarta Terancam Nganggur

0
242
3.000 lebih penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di atas usia 56 tahun di Pemprov DKI Jakarta terancam menganggur

NEWS | MEGAPOLITAN

“Kalau itu (pembatasan usia 56 tahun) kan sesuai aturan, kalau semua mau sendiri-sendiri itu kan ya. Insyaallah ini untuk kebaikan semua,”

Lapan6Online | Jakarta : Sekitar 3.000 lebih penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di atas usia 56 tahun di Pemprov DKI Jakarta terancam menganggur pada tahun 2023 mendatang.

PJLP Pamdal, Petugas Keamanan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota DKI Jakarta/Foto2 : Ist.

Hal ini buntut adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang menyebutkan batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun.

Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, total PJLP yang ada di Pemprov DKI Jakarta mencapai 85.310 orang.

PJLP Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Mereka bekerja di berbagai lembaga Pemprov DKI, mulai dari dinas, badan, pemerintah kota/kabupaten, kelurahan, kecamatan dan sebagainya.

“Data dari BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sesuai data yang ada di e-PJLP, angkanya sekitar empat persen (3.412 orang) dari total PJLP yang ada,” ujar Sigit, pada Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, pembatasan usia PJLP dilakukan untuk kebaikan semua.

PJLP Perawatan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota DKI Jakarta

Tidak hanya bagi pemerintah daerah saja, tetapi untuk PJLP sendiri dalam menunaikan tugasnya melayani masyarakat.

“Kalau itu (pembatasan usia 56 tahun) kan sesuai aturan, kalau semua mau sendiri-sendiri itu kan ya. Insyaallah ini untuk kebaikan semua,” ujar Uus.

Seperti diketahui, Kepgub Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta telah ditetapkan pada 1 November 2022 lalu.

Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU,red) DKI Jakarta

Regulasi itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.

Dalam aturan lama, pemerintah daerah tidak membatasi usia maksimal PJLP.

Sedangkan dalam aturan baru, dicantumkan batas usia minimal PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun. (*BBS/Red)