POLITIK | PERISTIWA | MEGAPOLITAN
“Mereka membuat aduan dan meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunda kebijakan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun selama setahun ke depan,”
Lapan6Online | Jakarta : Pekerja berkategori Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menyampaikan curahan hati (curhat) soal keresahan pembatasan usia maksimal 56 tahun. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali memberi penjelasan.
“Kalau umur 56 kan masih bisa,” kata Heru Budi Hartono saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/12/2022).
Kebijakan itu bakal diterapkan di Jakarta mulai 1 Januari 2023. Menurutnya, itu sudah ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi, PJLP yang usianya 56 tahun masih bisa mendaftar maupun memperbarui kontraknya hingga setahun ke depan.
“Kan masih boleh mendaftar di usia 56 tahun, berarti kan masih ada waktu 1 tahun sampai 57,” jelasnya.
“Itu kewenangan yang sudah dikeluarkan,” sambungnya.
Jeritan dan Tangisan PJLP Curhat Resah atas Pembatasan Usia 56 Tahun
Diberitakan sebelumnya, sekelompok pekerja berkategori PJLP berusia paruh baya menyambangi Balai Kota DKI Jakarta. Mereka membuat aduan dan meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menunda kebijakan pembatasan usia PJLP maksimal 56 tahun selama setahun ke depan.
Salah satu Petugas PJLP yang datang ke Balai Kota adalah Azwar Laware. Azwar bersama 13 temannya yang senasib sepenanggungan datang dengan membawa dua tuntutan, yaitu meminta agar penerapan kebijakan itu ditunda. Kedua, mereka meminta Heru memberinya waktu setahun bekerja di Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tempatnya bernaung saat ini.
“Tuntutannya cuma ada dua, yang pertama ditunda penerapannya di tahun 2023 Kepgub 1095 tahun 2022 tentang batas usia. Yang kedua, kami tuntut agar diberi kesempatan bekerja di UPK Badan air Provinsi DKI Jakarta, minimal satu tahun lamanya,” kata Azwar di lokasi, pada Selasa (27/12/2022).
“Karena kalau kita menunggu janji Pak Gubernur, bahwa itu akan direvisi ulang Kepgub itu, kita mau menunggu sampai kapan? Keburu kita sudah kehilangan pekerjaan, karena saat ini doang kita masih mempunyai kesempatan untuk bekerja. Kalau tahun depan, sudah tidak ada lagi karena terbentur batas usia,” tambah dia.
Azwar sendiri sudah bekerja sebagai PJLP di UPK Badan Air Kecamatan Palmerah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta selama sewindu lamanya. Namun, pria berusia 56 tahun 2 bulan itu mengaku baru mengetahui soal pembatasan usia itu pada awal Desember lalu. (*dtk/red)
*Sumber : detikcom