Revisi UU IKN Bukti Nyata Ketidaksiapan Membangun IKN

0
15
Astri Ahya Ningrum, S.Pd /Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Masih banyak kebutuhan masyarakat yang sampai saat ini masih diabaikan oleh pemerintah, tetapi dalam waktu yang bersamaan pemerintah menggunakan dana APBN untuk membangun IKN,”

Oleh : Astri Ahya Ningrum, S.Pd

IBU Kota Negara atau IKN masih dalam proses pembangunan sampai detik ini. Tentu saja untuk membangun IKN akan dibutuhkan banyak pasokan dana guna menunjang pembangunan.

UU untuk IKN juga sudah dibuat dan disahkan meskipun pembuatannya jelas terlihat terburu-buru. Sebab, hanya berkisar 42 hari saja dalam proses pembuatannya dan ini terbilang cukup singkat. Tampaknya, penyusunan ini memang dipaksakan untuk selesai secepat mungkin. Akibat terburu-buru dalam menyusun UU pasti akan menambah masalah baru dikemudian hari.

Terbukti dalam waktu dekat DPR melakukan revisi terkait UU IKN mengenai masalah perencanaan dan pembiayaan. Dari adanya revisi ini memperlihatkan ketidaksiapan dalam perencanaan pembangunan IKN. Ini jelas terlalu memaksakan kehendak. Padahal, masih belum ada kapasitas yang mumpuni dalam persoalan pembangunan IKN.

Disampaikan oleh “ Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga anggota Komisi V DPR Irwan mengkritisi upaya pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Salah satu poin revisinya adalah terkait pembiayaan pembangunan IKN Nusantara.

Beliau juga mengatakan bahwa usaha pemerintah untuk melakukan revisi UU IKN terkesan demi menutupi kesalahan perencanaan dan pembiayaan IKN. Tentu hal tersebut sangat disesalkan, mengingat pembiayaan IKN melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sudah berjalan sejak 2022 (repbulika.com, 17/12/2022).

Padahal, di awal rencana pembangunan IKN juga mendapati pro dan kontra dari beberapa pihak. Ini mengingat terlalu banyaknya dana yang akan dibutuhkan untuk membangun IKN. Sementara, belum ada kesiapan yang jelas dan matang mengenai sumber dana yang dibutuhkan. Dana dari investor juga masih belum bisa dipastikan. Namun ternyata, langkah yang diambil oleh pemerintah untuk persoalan ini, yaitu pemerintah membangun IKN menggunakan APBN terhitung sejak tahun 2022.

Mengingat bahwa pembangunan IKN ini adalah sebuah mega proyek tentu saja ini bukan hal yang bisa dianggap enteng begitu saja. Dibutuhkan sebuah rencana yang benar-benar matang mulai dari target awal pembangunan sampai dengan selesai, berapa banyak biaya yang akan dibutuhkan, siapa saja yang akan terlibat dalam hal ini. Hal ini harus menjadi perhatian penting sebab, jika tidak akan berdampak buruk kepada masyarakat dan negara akan mengalami kerugian yang cukup besar.

Apalagi melihat kebijakan pemerintah yang saat ini terburu-buru dalam menggunakan APBN untuk membangun IKN. Disisi lain juga belum ada kepastian dari para investor untuk berinvestasi dalam pembangunan IKN. Makin jelas membuktikan bahwa memang ada ketidaksiapan dalam hal ini. Sementara, pemerintah sudah menggunakan APBN dengan jumlah yang cukup banyak.

Padahal, masih banyak kebutuhan masyarakat yang sampai saat ini masih diabaikan oleh pemerintah, tetapi dalam waktu yang bersamaan pemerintah menggunakan dana APBN untuk membangun IKN.

Sikap terburu-buru tentu saja tidak didorong atas dasar keimanan, tetapi sebuah kepentingan belaka. Sistem Pemerintahan yang berjalan hari ini terlihat tidak peduli terhadap masyarakatnya.

Seharusnya, kesejahteraan masyarakat jauh lebih penting dari pada pembangunan IKN. Belum lagi banyaknya hutang negara yang menumpuk, ekonomi masyarakat yang terus melemah. Ini adalah sebuah persoalan yang sampai detik ini belum juga terselesaikan bahkan makin bertambah parah.

Namun, tampaknya pemerintah hanya memilih menjalankan tugas yang didasarkan pada kepentingan oligarki semata. Kepedulian terhadap masyarakat terlihat begitu rendah. Ini semua terjadi akibat diterapkannya sistem batil di negeri ini.

Di mana hukum Allah dicampakkan dan diganti dengan hukum buatan manusia. Akibatnya, setiap persoalan hidup manusia tidak pernah mendapatkan solusi yang tuntas.

Inilah bukti nyata bahwa sistem ini tidak mampu menyelesaikan problematika masyarakat. Sebab, kebijakan yang lahir dari sistem batil akan selalu menyengsarakan masyarakat.

Berbeda dengan sistem Islam yang memandang segala persoalan dari sudut pandang syariat. Segala bentuk persoalan masyarakat harus senantiasa diselesaikan secara tuntas. Tidak akan menunda ataupun berlama-lama apalagi sampai menyengsarakan.

Maka, kembali kepada aturan Allah adalah pilihan terbaik yang harus dipilih. Aturan yang berasal dari Allah akan memudahkan manusia untuk menyelesaikan setiap problematika di dalam kehidupan ini. Sebab, Allah Sang pembuat hukum mengetahui kapasitas yang ada pada diri manusia. Selain itu, siapa saja yang bekerja untuk melayani masyarakat mereka akan bekerja atas dorongan keimanan bukan hanya kepentingan.

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ ۚ إِنَّ ٱلسَّمْعَ وَٱلْبَصَرَ وَٱلْفُؤَادَ كُلُّ أُو۟لٰٓئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔولًا
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. KarenaDa pendengaran, penglihatan dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al- Isra’ [17]: 36). Wallahualam bissawab. (*)

*Penulis Adalah Praktisi Pendidikan