PERISTIWA | NUSANTARA
“Pihak bendahara sejak awal tidak memegang buku dan rekening Bendahara Desa atau kaur keuangan. Semua soal buku, rekening, penggunaan anggaran, pembayaran pajak paket, dll terkait uang, kaur keuangan tidak pernah megang,”
Lapan6OnlineKALTENG | Barito Timur : Cukup istimewa kali ini Ketua BPD Tuyau untuk yang ketiga kalinya mempertanyakan gawean Kades Tuyau yang terbukti lemot dalam menyelesaikan paket fisik dan non fisik hingga tahap II masuk ke tahap III pelaksanaan paket fisik dan non fisik program penggunaa ADD dan DD Desa Tuyau, Kec.Pematang Karau, Kab.Barito Timur, Prov Kalimantan Tengah.
Belum ketertinggalan paket tahun sebelumnya yakni tahun anggaran 2021 lalu, beberapa paket fisik tertinggal.
Hal ini terjadi karena pelaksanaanya tidak berpedoman kepada LKPP No 12/2019 tentang pelaksanaan PBJD Swadaya, bukan dilaksanakan bersama pihak lain sesuai juklak dan juknis, tetapi diduga dilaksanakan borongan oleh oknum tertentu seorang diri bukan oleh TPK sebagaimana ketentuan Perkap LKPP No 12/2019 tersebut diatas.Dan anehnya kok bisa berjalan meskipun tidak sesuai aturan, ada apa?
Kemana dan dimana fungsi pihak pihak terkait yang mengawasi, mendamping, merekom, kegiatan Desa secara administrasi dan hukum keuangan Desa.
Paket yang dipertanyakan adalah sbb;
1.Bedah rumah 1 Unit belum selesai
2.Pengadaan mesin penggilingan padi belum ada
3.Belanja pembelian pakan Ayam belum dibeli
4.Penanganan Covid-19 belum ada penangananya
5.Rehab posko Relawan belum ada
Pada tahap II th Anggaran 2022 yang belum ada realisasinya sbb:
1.Pembuatan siring penangkis Banjir Rt 01 belum selesai
2.Pembelian saprodit atau racun hama belum dibagikan kepada masyarakat
3.Dana Karang taruna tidak jelas
Demikian program padat karya pada tahap II yang lalu pengupahanya dipertanyakan.Dari anggaran sekitar Rp 82.000.000,- untuk upah sekitar Rp 41.000.000,- belum jelas,yang kerja cuma sehari,andai pekerja 150 orang x Rp 100.000,- total upah Rp 15.000.000,- ada sisa Rp 25.000.000,- dikemanakan,itu belum jelas.
Usaha lelang Ayam karena gagal,belum jelas lanjutannya, dapat berapa dan uangnya dikemanakan, tidak ada kejelasan.
Desa Bukan Sebuah Badan Hukum Usaha Komersil
Harusnya tahu dan sadar bahwa Desa berdasarkan uu No 6/2014 jo PP No 41/2014 dan perubahannya itu bukan badan hukum usaha komersial yang bisa dikelola oleh seorang Direktur.
Desa itu lembaga publik, wakil Eksekutif pada tingkatan paling bawah. Lagian ada Perkap LKPP No 12/2019 sebagai pedoman pelaksanaan PBJD Swakelola, melibatkan warga Desa, memfungsikan warga Desa yang memiliki potensi dan skill yang baik.
Dari data yang didapat tim lapan6.online.com yang kebetulan berjarak sekitar 50M dari kantor Desa Tuyau,sebagai warga Desa yang resmi belum pernah diundang mengikuti kegiatan terkait Pembangunan Desa Tuyau,dan tanpa tahu apa dasar alasanya.
Demikian juga dalam proses pelaksanaan fisik maupun non fisik ada pihak lain yang mengawasi, mendampingi realisasi penggunaan ADD maupun DD disetiap Desa diseluruh Indonesia, itu ada aturan yang menentukan demikian.
Saat terjadi keterlambatan harusnya ada kontrol internal, bukankah anggarannya sudah ada, tidak ada bencana yang menyebabkan paket jadi lambat, lalu anggarannya masih adakah di rekening Bendahara Desa ?.Jika masih ada kenapa terlambat, bila anggaran kosong kemana arahnya, siapa yang mengambilnya dan untuk keperluan apa ?.
Hasil investigasi lapan6online.com, pihak bendahara sejak awal tidak memegang buku dan rekening Bendahara Desa atau kaur keuangan. Semua soal buku, rekening, penggunaan anggaran, pembayaran pajak paket, dll terkait uang, kaur keuangan tidak pernah megang, kok bisa begitu ?.
Lalu siapa ?, berdasarkan penjelasan kaur keuangan dan staf Desa Tuyau lainnya yang megang Kadesnya langsung, jadi dirangkap jabatan sebagai Kepala Desa langsung memegang dan mengendalikan Management Keuangan Desa.
Luar biasa hal ini bisa terjadi, dan berjalan lancar, setidaknya sampai akhir tahun 2022 ini, kecuali pencairan tahap III melibatkan Kaur Keuangan, karena pihak perbankan BRI Ampah tidak menerima permohonan pencairan uang Desa tanpa dengan Bendahara atau jabatan lain yang dipersamakan denganya.
Kades Tuyau Diduga Melanggar Asas Asas Pemerintahan Yang Baik
Ketentuan pada PP No 94/2021, Adminitrasi Pemerintahan, Pedoman Pengelolasn Keuangan Desa, semua sudah ada dan sudah diberlakukan. Dari sisi pengawasan, pendampingan, sudah ada kurang apa lagi perundangan yang dibuat oleh Negara, tinggal melaksanakan saja tentunya.
Jadi ketika ada oknum pejabat melanggar ketentuan perundangan,artinya patut diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Asas Asas pemerintahan yang baik, dan resikonya bermacam macam, mungkin cuma mall administrasi tidak merugikan Negara.
Bisa jadi mall administrasi dan merugikan Negara, atau sejak awal terduga ketidak patuhan kepada perundangan yang dapat merugikan keuangan Negara, semuanya kita kembalikan kepada Pranata hukum, tidak boleh main hakim sendiri, dan tetap memegang Asas Praduga Tak Bersalah sebelum ada keputusan yang Incraht dari sebuah proses hukum, kita tunggu upaya administratif yang sedang dilakukan pihak Desa Tuyau sebagaimana tanggapan pk Camat Pematang Karau bahwa pihak Desa Tuyau masih siap menyelesaikan kewajibanya.
Anehnya tidak ada keterbukaan informasi Publik terkait persoalan Anggarannya masih ada pada rekening Bendes ataukah sudang menguap alias kosong direkening bendahara Desa Tuyau,nah tinggal nunggu proses sesuai aturan yang berlaku, bukan begitu? (*01/01/23/Tim/Redaksi).