Darmawi, Terpidana Korupsi Dana Comdev Perusahaan Tambang Nikel Akhirnya Dieksekusi Kejati Sultra

0
7
Foto : Istimewa

HUKUM | TIPIKOR

“Eksekusi dilaksanakan dan dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bombana, Kasi penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra serta staf dan Pengawal Tahanan pada Bidang Pidsus Kejari Bombana dan Pidsus Kejati Sultra,”

Lapan6Online | Jakarta : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Reimel Jesaja SH MH, satuan kerja (Satker) Bidang Pidana Khusus pada Kejati Sultra bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana berhasil melaksanakan eksekusi Terpidana bernama Darmawi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Community Development (Comdev) sebuah perusahaan tambang Nikel tahun anggaran 2014 – 2019 di Desa Pongkalaero, Kelurahan Kabaena, Kabupaten Bombana.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, SH mengatakan, terpidana Darmawi diamankan pada Senin (02/01/2023) antara pukul 15.30 wita sd pukul 16.00 wita bertempat di Rumah kediaman Terpidana Darmawi yang beralamat BTN AZATATA Kendari.

“Telah dilaksanakan eksekusi terhadap Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Community Development dari perusahaan tambang nikel Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 di Desa Pongkalaero, Kel. Kabaena Selatan, Kab. Bombana atas nama Terpidana Darmawi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bombana bersama Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra,” jelas Dody.

Dody mengungkapkan, eksekusi dilaksakan berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6015 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Perintah Kepala Kejakaaan Negeri Bombana terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-01/P.3.19/Fu.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

“Dengan Pidana Penjara 6 (enam) Tahun, denda Rp. 400.000.000,- subs 6 (enam) bulan. Uang Pengganti Rp. 1.555.516.350,” tambahnya.

Dody menyebut, eksekusi dilaksanakan dan dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bombana, Kasi penuntutan Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra serta staf dan Pengawal Tahanan pada Bidang Pidsus Kejari Bombana dan Pidsus Kejati Sultra.

Dody mengungkapkan bahwa Tim Bidang tindak Pidana Khusus mendatangi kediaman terpidana di BTN AZATATA Kota Kendari. Terpidana langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Sultra serta dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan Rapid Test oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan dari Kejati Sultra.

“Hasil tes Negatif Covid dan berbadan sehat,” pungkasnya. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)