NEWS | POLITIK | NUSANTARA
“Bagi PPNPN yang melanggar aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan sanksi secara bertingkat. Sanksi terberat adalah pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN,”
Lapan6Online | Jakarta : Menjelang tahun politik menyambut Pemilu 2024, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah mewanti-wanti abdi negara agar tidak terbawa arus politik, dan tetap menjaga netralitas.
Kemen PANRB menetapkan agar Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau PPNPN di seluruh instansi pusat dan daerah menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam praktik politik. Artinya, netralitas dalam kontestasi politik tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) saja.
Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.
“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Aswar Anas pada 3 Januari 2023, dilansir laman Menpan.go.id.
Anas juga menegaskan, tujuan dari surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas.
Ada beberapa langkah yang bakal dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang untuk membina dan mengawasi netralitas PPNPN.
Dan yang harus menjadikan perhatian adalah :
Pertama, melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media.
Kedua, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Ketiga, pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.
Keempat, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Anas, bagi PPNPN yang melanggar aturan tersebut, pemerintah akan mengenakan sanksi secara bertingkat. Sanksi terberat adalah pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satua Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN. (*Otn/Kop/MasTe/Lpn6)