HUKUM | NUSANTARA
“Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dinilai secara konsisten dan bekerja keras memperjuangkan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan, mulai dari Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/PN) hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA),”
Lapan6Online | Jakarta : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (PPPAI), I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau lebih dikenal dengan nama Bintang Puspayoga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang konsisten bekerja keras mengupayakan hukuman mati bagi Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 Santri di Jawa Barat (Jabar).
“Terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh Ibu Menteri PPPA,” ujar Asep Mulyana kepada wartawan di sela-sela acara Rakernas Kejaksaan RI di Jakarta, pada Kamis (05/01/2023) kemarin.
Seperti diketahui di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar), Dr Asep Nana Mulyana SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dinilai secara konsisten dan bekerja keras memperjuangkan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan, mulai dari Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri/PN) hingga Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Asep Mulyana berterima kasih kepada semua pihak yang telah menyampaikan dukungan atas vonis mati Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus pemerkosaan itu, putusan MA telah menolak kasasi terdakwa dan menerima kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait hal itu, Asep menyatakan akan mempelajari amar putusan untuk kemudian melaksanakan eksekusi sesuai aturan yang ada.
“Tentunya kami pelajari terlebih dahulu amar putusannya,” tandasnya.
Majelis Hakim Agung, Sri Murwahyuni, Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi Herry Wirawan terkait hukuman mati sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung, Rabu, 4 Januari 2023. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)