Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kominfo Langsung Ditahan Kejagung

0
32

HUKUM | NUSANTARA

“Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada hari yang sama menggeledah 4 lokasi yang merupakan tempat tinggal atau rumah ketiga orang tersangka untuk memperkuat penyidikan,”

Lapan6Online | Jakarta : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan satuan kerja (Satker) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH., MH, Tim Penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar, Kejagung, itu menahan 3 Tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

“Ketiganya adalah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kementerian Kominfo, AAL, Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, GMS; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, pada Rabu (04/01/2023).

Adapun peranan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo ini yakni:

1. Tersangka AAL
Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa,” katanya.

2. Tersangka GMS
Secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

3. Tersangka YS
Tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

“Kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE,” terang Kuntadi.

Tim penyidik langsung menahan tersangka AAL, GMS, dan YS selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang membelit mereka.

Penahanan terhitung sejak 4 Januari sampai dengan 23 Januari 2023.
Penyidik menahan AAL dan YS di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.

“Sedangkan GMS ditahan di Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel),” kata Kuntadi.

Kuntadi menyampaikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung pada hari yang sama menggeledah 4 lokasi yang merupakan tempat tinggal atau rumah ketiga orang tersangka untuk memperkuat penyidikan.

Kejagung menyangka AAL, YS, dan GMS melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)