Lapan6Online | Jakarta : Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 16,5 miliar atas nama tersangka John Erens Rengku alias John Erens, tak lama lagi bakal digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto SH MH, membenarkan hal itu ketika dihubungi wartawan di Jakarta, pada Kamis malam (19/01/2023).
“Hal itu lantaran tim jaksa pada seksi pidana khusus telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangkanya,” ujar Atang Pujianto melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara, Rakatama SH.
Dia menjelaskan, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini berasal dari korupsi dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) yang disalurkan Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada Tahun 2013 sebesar Rp. 16.5 miliar kepada PT Solusi Imaji Media.
Perbuatan tersangka John Erens Rengku telah menimbulkan kerugian keuangan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.02/SR/S-1521/PW09/5.1/2022 tanggal 23 Desember 2022.
Perbuatan tersangka John Erens Rengku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dann Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk selanjutnya tersangka John Erens Rengku dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d 6 Februari 2023 di Rutan Salemba,” kata Rakatama. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)