Lapan6Online | Jakarta : Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mengubah kode pelat khusus kendaraan, seperti pelat RF, QH, dan IR. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri. Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya juga sudah menghentikan sementara perpanjangan pelat kendaraan khusus tersebut.
“Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya. Biar kita habiskan sampai 2023. Kami ubah semuanya, di Perpol nomor 7 kita ubah,” kata Yusri di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (26/1/2023). Ia mengatakan, pelat khusus yang ada saat ini akan berhenti beredar per Oktober 2023.
Diketahui, pelat khusus dan pelat rahasia biasanya diperuntukkan bagi kendaraan pejabat eselon I, II, dan III kementerian atau lembaga. Namun, banyak warga sipil yang masih memalsukan pelat kendaraan pribadinya dengan kode pelat rahasia. Oleh karenanya, Korlantas akan mengubah kode pelat khusus kendaraan dengan kode baru, sehingga bukan menggunakan pelat RF, IR, QH, serta kode lain yang sudah dipalsukan sebagian orang.
Yusri mengatakan, hal ini juga sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Yusri, perubahan kode pelat khusus dan pelat rahasia akan dimulai sejak bulan depan. “Perpol sudah kita ubah, sudah saya merancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya,” ujar Yusri.
Ia berharap, dengan perubahan pelat tersebut, tidak lagi ada masyarakat sipil yang memalsukan pelat khusus. Yusri menambahkan, jika ada sipil yang memalsukan pelat khusus akan diberi tindakan tegas. “Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus. Apabila ada pelanggaran itu akan kami cabut, jadi nomor aslinya dan tidak akan diberikan lagi seterusnya,” katanya. (*Kmps/Red)
*Sumber : Kompas.com