Pa Kum Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Jadi Saksi Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

0
5
Prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menjadi saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK)

Lapan6OnlineKALBAR | Entikong | Sanggau : Prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha menjadi saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina & Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK & OPTK) yang di wakili oleh Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., bertempat di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong Jl. Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jum’at (10/02/2023).

Hal ini disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan resminya mengatakan bahwa,”Kegiatan tersebut dilaksanakan atas Hasil Koordinasi dan Sinergitas yang Baik antara Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Entikong, Community CIQS, POLRI dan TNI (Satgas Pamtas Yonif 645/Gty),” terang Dansatgas.

Sementara itu, dalam keterangan Drh. Muamar Darda menyampaikan bahwa,”Kegiatan tersebut berdasarkan dari Kronologi Tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Desember 2022 sampai Februari 2023 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja unuk memenuhi dokumen persyaratan karantina,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa,”Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasal 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019. Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1),” tambah Muamar.

Adapun yang menjadi Media Pembawa HPHK & OPTK yang dimusnahkan yaitu, Daging Ayam 15 Kg, Daging Babi Olahan 5,78 Kg,Daging Babi 5 Kg, Daging Bebek/Itik, 8 Kg, Ayam Philipin 2 Ekor, Bibit Kelapa 1 Batang, Bibit Jeruk 1 Batang, Bibit Nangka 2 Batang, Tanaman Anggrek 3 Batang, Bambu Hoki, 1 Rumpun. Imbuhnya

Turut hadir sebagai Saksi dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Entikong tersebut, yaitu diantaranya Bea Cukai Entikong di wakili oleh Pak Rendi, Polsek Entikong di wakili Bripka Marihot, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty di wakili Letda Chk Budi Budiman, S.H., M.H., Pak Amriadi (SGI), Pak Rangga (RRI). (*Saepul/Ibrahim/H.Syamsul Huda)

*Sumber : Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty