Lapan6Online | Jakarta : Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah.
Pertemuan itu membahas tentang rencana penerbitan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, pada Selasa (14/02/2023).
Di hadapan pemerintah yang diwakili oleh Airlangga dan Ida Fauziyah, legislator Fraksi Demokrat DPR RI, Benny Kabur Harman menyatakan dengan tegas bahwa fraksinya menolak RUU Penetapan Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang.
“Demokrat dengan ini menyatakan menolak Perppu UU Ciptaker. Sehingga kami tidak ikut ambil bagian dan bertanggungjawab terhadap akibatnya,” kata Benny di ruang rapat.
Alasan Demokrat menolak, kata Benny, substansi dari Ciptaker sangat menyakitkan rakyat Indonesia. Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak menjelaskan secara detail apa saja yang ia klaim menyakitkan rakyat.
Benny menyatakan Demokrat menolak keras lahirnya Perppu Ciptaker lantaran UU Ciptakernya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
“Undang-Undangnya saja dulu kami tolak, apalagi Perppu,” tutupnya. (*rmol/bm/red)