Terkait Korupsi PT VTP, Kejari Jakut Atang : Tersangka Baru dan Pemidanaan Korporasi

0
4
Sidang Kasus PT Varuna Tirta Perkasa (BUMN) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

HUKUM | TIPIKOR | POLITIK

“Penerapan pemidanaan korporasi yang bertujuan untuk mencari pemulihan terhadap kerugian keuangan Negara sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum,”

Lapan6Online | Jakarta : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara (Jakut), Atang Pujiyanto SH MH, mengungkapkan bahwa terkait kasus korupsi pendanaan pengelolaan biji nikel, (Supply Chain Management,red) PT Varuna Tirta Perkasa (BUMN), tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru atas perkara dimaksud.

“Dan juga penerapan pemidanaan korporasi yang bertujuan untuk mencari pemulihan terhadap kerugian keuangan Negara sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Atang Pujiyanto dalam siaran persnya di Jakarta, pada Kamis (23/02/2023) kemarin.

Kajari Jakut, Atang Pujiyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakut, Aditya Rakatama, mengatakan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa Hizika Handy Tunggawijaya divonis 7 tahun penjara.

Selain vonis 7 tahun dikurangi masa tahanan, jelas Rakatama, terdakwa juga didenda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan dan kewajiban membayar Uang pengganti : Rp. 18.741.669.563 subsider penjara 3 tahun.

Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Dan Kedua : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas putusan dimaksud , terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara dimaksud, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp18.741.669.563, dimana terdakwa dalam proses bisnis dimaksud mengaku sebagai pembeli dan merekomendasikan PT. Bososi Pratams sebagai vendor.

“Namun dalam kenyataannya terdakwa yang mempergunakan entitas PT. Bososi Pratsma itu dan juga menggunakan uang yang digelontorkan oleh PT. VTP dimaksud untuk kepentingan bisnis pribadi terdakwa,” jelas Rakatama. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)