Tunda Pemilu, Perpanjang Masa Jabatan, Presiden Langgar Konsitusi, Dilengserkan!

0
11
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Jika Presiden Jokowi coba-coba mengail di air keruh putusan penundaan pemilu. Jokowi dianggap gagal laksanakan pemilu, gagal sebagai presiden dan dapat di berhentikan,”

Oleh : Muslim Arbi

TUNDA Pemilu, berarti Upaya segelintir Elit untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden dapat tercapai.

Tunda Pemilu dan Perpanjang Masa Jabatan Presiden adalah pelanggaran Konsitusi yang nyata.

Presiden Jokowi telah ber ulang tegaskan pemilu berjalan sesuai Jadwal. Tidak ada perpanjangan masa Jabatan Presiden.

Terakhir di tegaskan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD: Tidak ada Tunda Pemilu dan Tidak ada perpanjangan Masa Jabatan Presiden.

Presiden Megawati juga telah meminta agar taat Konsitusi: Presiden sesuai Konsitusi Jabat Dua Kali. Jika di paksakan berarti: Presiden Ajarkan Rakyat Melawan Konsitusi.

Dan, Mahkamah Konsitusi (MK) telah tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden.

Atas dasar itu: Presiden Jokowi jangan biarkan PN Jakarta Pusat menjadi Bola Liar. Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu akan menjadi Palu Godam yang akan menghantam Istana sampai remuk.

Pembiaran putusan Tunda Pemilu terus bergulir dan tidak ada tindakan presiden cegah itu dapat di maknai presiden bermain pada isu tersebut: padahal itu pelanggaran Konsitusi. Presiden dapat dianggap berada di atas Konsitusi.

Euforia Rakyat menyambut Pemilu dan Pergantian Presiden telah terjadi di mana2.

Jika Presiden Jokowi Widodo membiarkan putusan konyol Tunda Pemilu versi PN Jakarta Pusat. Berarti: Memang itu yang di kehendaki oleh Jokowi dan Istana.

Jokowi jangan ber main2 dengan putusan Tunda pemilu. PDIP dan Partai Pengusung nya telah persiapkan diri hadapi pemilu dan Pilpres 2024.

Jadwal Pemilu 2024, Pebruari 2024. Berarti tinggal 11 bulan lagi.

PDIP serukan lawan Putusan Tunda Pemilu. Itu artinya: Pemilu harus berjalan sesuai jadwal dan itu amanat konsitusi.

Jika Presiden Jokowi coba-coba mengail di air keruh putusan penundaan pemilu. Jokowi dianggap gagal laksanakan pemilu, gagal sebagai presiden dan dapat di berhentikan.

Penundaan Pemilu dan perpanjangan Masa Jabatan Presiden adalah pelanggaran Konsitusi dan UUD1945.

Jika Jokowi langgar Konsitusi akan berhadapan dengan Rakyat dan berhadapan dengan Partai2 pengusung nya sendiri.

Istana akan menjadi musuh bersama: Common Enemy oleh Rakyat dan Partai2 yang mendukung nya selama ini.

Jangan karena rayuan gombal segelintir oleh yang menangguk keuntungan selama Jokowi berkuasa dan ingin terus provokasi agar Jokowi terus berkuasa sehingga halalkan segala cara untuk berkuasa.

Jokowi akan bisa bernasib seperti Raja Paksa di Sri Lanka yang salah ambil keputusan soal keadaan Negara nya. Akhir nya di usir paksa dari Istana – nya. Surabaya, 07 Maret 2023. (*)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan, Koordinator Indonesia Bersatu dan ARM