Pertanyakan TanggungJawab Sekdes, Desa Manggaris Akibat Pernyataan Rencana Wilayah Penyangga IKN

0
11

HUKUM | PERISTIWA

“Oknum pengukur berinisial BK bahwa dirinya berani melakukan pengukuran lokasi lahan warga Area Desa Manggaris karena diminta bantuan secara pribadi oleh Kades Manggaris sebagaimana dijelaskan BK,”

Lapan6OnlineKALBAR | Barsel : Kategori ceroboh pernyataan Sekdes Desa Manggaris sekitar bulan Oktober th 2022,melalui pertemuan dengan warga pemilik lahan di wilayah Desa Manggaris.Dalam pernytaan Sekdes Manggaris disimpulkan bahwa ;

Doc foto lapan6.Com bukti undangan dari pihak Desa Manggaris,soal Sosialisasi pembebasan lahan penyangga IKN area Desa Manggaris.Jadi warga pemilik lahan resmi diundang pihak Desa,tidak kumpul tanpa undangan resmi.

1.Wilayah Desa Manggaris dengan luas sekitar 15.000 Ha,termasuk wilayah penyangga IKN sekitar 10.000 Ha yang diperlukan lahan penyangga untuk lahan pertanian
2.Desa Manggaris tersedia sekitar 8000 Ha lebih dan kekurangannya sekitar 2000Ha bisa diambilkan dari Desa sekitar,diantaranya Desa Tatelanan,Desa Dangka,dan Desa Teluk Sampidau.

Doc foto warga pemilik lahan di Area Desa Manggaris sejak Oktober th 2022 sudah membersihkan dan memasang patok pembatas area.Menurut pk AM yang tinggal tidak jauh dari Area yang dikabarkan jadi penyangga IKN pada tgl 18 Oktober 2022 ada pembayaran,entah tanda jadi,uang DP lahan tidak jelas,tapi hingga tgl 9 Maret 2023 tidak ada bukti pembayaran,sebagian warga pemilik lahan mulai resah.Karena mereka mengupahkan pembersihan lahan kepada pihak lain dengan upahb Rp 1.000.000,-/Ha nya,belum Adm ukur Rp 200.000,-/Ha nya,jadi pemilik lahan sudah keluar modal sekitar Rp 1,2 jt/Ha.

3.Khusus yang di Desa Manggaris sudah diukur petugas BPN Barito Selatan sekitar 2500Ha,dengan biaya ukur Rp 200.000/Ha,total biaya keluar dari warga pemilik lahan sekitar 2500 x Rp 200.000,- = Rp 500.000.000,- ini jika informasi yang disampaikan warga benar dan atau data yang disampaikan juru ukur dari BPN itu benar,bisa lebih bisa kurang,dan masih dalam penelusuran Tim Lapan6online.com.

Klarifikasi oknum pengukur berinisial BK bahwa dirinya berani melakukan pengukuran lokasi lahan warga Area Desa Manggaris karena diminta bantuan secara pribadi oleh Kades Manggaris sebagaimana dijelaskan BK, tanpa memperlihatkan adanya Surat kerjasama antara Desa dengan pribadi oknum pengukur lahan tersebut.

Dan saat ditanyakan siapa yang menerima uang Adm pengukuran yang Rp 200.000,-/Ha BKbilang bukan kewenanganya memberikan jawaban kepada awak media Lapan6online.com group,bisa begitu ya ?,agak rancu saja sampai tidak mau menjelaskan siapa penerima Adm pengukuran lahan warga, kok bisa?.

Siapa Yang Bertanggungjawab Terhadap Adm Yang Dikeluarkan Warga Pemilik Lahan ?
Awal sosialisasi adanya rencana pembelian lahan penyangga daerah IKN secara cukup dalam dijelaskan oleh Sejretaris Desa Manggaris. Dalam penjelasannya sampai menyebutkan lahan seluas 1,4 jt Ha disiapkan orang nomor Satu Kalteng alias Gubernur Kalimantan Tengah menyiapkan lahan yang diperlukan IKN di Panajam Kalimantan Timur, disebutkan juga oleh Sekdes dirinya ditelpon Edi Kristianto yang sempat jadi Sekda Barito Selatan, isinya jika Desa Manggaris kurang lahan penyangganya mohon agar Desa Manggaris mencarikan dari Desa Tetangga, seperti Desa Tatelanan, Desa Telang Andrau, dan Desa Dangka.

Karuan saja pernyataan ini membuat warga pemilik lahan berbunga-bunga, harapan jadi jutawan dadakan terbayang-bayang, maklum warga dalam kondisi krisis Ekonomi datang pernyataan lahan area Desa Manggaris bakal terkena lahan penyangga, nah harapan belum terwujud.

Terus kalau Adm lahan yang dikeluarkan warga pemilik ternyata bodong,siapa yang tanggung jawabnya?. Terutama Adm pengukuran yang Rp 200.000,-/Ha tanpa dapat apa-apa ?. Apa warga merelakan Adm pengukuran itu sebagai sadaqah atau infaq saja ?, lalu kemanakan uang Adm pengukuran tersebut ?.Ke Kantor BPN tidak, sebab oknum yang ngukur lahan warga tidak resmi tugas dari Kantor BPN Barito Selatan, lantas siapa yang terima uangnya ?, ini yang harus ditelusuri awak Media Lapan6online.com Group.

Dan sebaiknya bila warga pemilik lahan mau minta tanggungjawab terduga pelaku penerima uang Adm pengukuran lahan sebaiknya jangan main hakim sendiri, jika tidak melalui gugatan PMH ke PN Buntok, bisa juga mencoba menggunakan Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, seperti yang diutarakan pk AM saat bertemu awak media Lapan6online.com Group, harus sadar juga kita Negara Hukum, jadi taat Hukum merupakan sikap terpuji, kita tunggu liputan lanjutannya. (*09/03/23.Tim/Redaksi).