LP3K-RI : Dukung Target Jaksa Agung, Minta Kejari Barsel Lebih Tegas dan Fokus Tangani Kasus Korupsi

0
8
Koordinator wilayah Barito Selatan dan Barito Timur Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI), Latif Kamaruddin/Foto : Ist.

HUKUM | POLITK | NUSANTARA

“Masyarakat harus tahu, penanganan kasus hukumnya seperti apa. Apakah masih berjalan, ataukah sudah selesai, semuanya harusnya dipublikasikan, supaya diketahui oleh publik,”

Lapan6OnlineKALTENG | Barito Selatan : Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu meminta seluruh jajaran kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) meningkatkan kinerja dalam penanganan korupsi di daerah.

Bahkan, Jaksa Agung memerintahkan seluruh kejati maupun kejari untuk meningkatkan kinerja masing-masing dalam hal penanganan korupsi.

Setiap kejati dan kejari, memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun, dengan rincian minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati.

Target ini akan menjadi bahan evaluasi akhir tahun terhadap kinerja para pimpinan kejari maupun kejati se-Indonesia, sehingga harus dijadikan perhatian.

Proyeksi tersebut, menurut dia, ditetapkan karena Jaksa Agung Sanitiar melihat adanya ketimpangan jumlah penanganan perkara korupsi di daerah dibandingkan dengan pusat. Selain itu, praktik korupsi juga masih menjadi momok yang merugikan bagi negara.

Oleh karena itu, kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kinerja. Harus ada kinerja dan perkara yang ditangani murni oleh kejari maupun kejati sejak tahap penyelidikan.

Atas dasar tersebut diatas, Koordinator wilayah Barito Selatan dan Barito Timur Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI), Latif Kamaruddin, mengharapkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel bisa tegas dan cepat dalam penanganan kasus korupsi di daerah setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Latif, pada Jumat (24/2/2023) lalu mengingat ada sejumlah kasus tindak pidana korupsi dalam penanganan oleh Kejari Barsel yang dinilai berjalan lambat dan seolah jalan di tempat.

Selain itu, dia menilai bahwa pihak Kejari Barsel juga kurang transparan dalam penanganan sejumlah kasus tersebut, karena selama ini progres penanganan kasus tidak pernah dipublikasikan baik melalui akun resmi Kejari maupun media pemberitaan lainnya.

“Seperti yang disampaikan Bapak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, bahwa Setiap kejati dan kejari, memiliki target jumlah penanganan perkara dalam setahun, dengan rincian minimal tiga perkara untuk kejari dan lima perkara untuk kejati. Ini kan jelas dan gamblang, kenapa Kejari Barsel tidak menjalankan itu?,” ujarnya.

“Kami berharap supaya Kejari lebih tegas dan cepat dalam menangani kasus korupsi, jangan seolah-olah jalan di tempat. Selain itu, kami juga ingin supaya mereka terbuka menyangkut perkembangan penanganan sejumlah kasus Tipikor yang ada di Barsel tersebut, jangan ada yang ditutup-tutupi,” pinta Latif.

“Masyarakat harus tahu, penanganan kasus hukumnya seperti apa. Apakah masih berjalan, ataukah sudah selesai, semuanya harusnya dipublikasikan, supaya diketahui oleh publik,” tukasnya menambahkan.

Adapun sejumlah kasus yang menjadi sorotan Latif, adalah dugaan Tipikor dana MTQ Tahun 2020 yang dilaporkan pada tahun 2021, dana KONI tahun 2018-2019 dan dana pengadaan komputer di Dinas Pendidikan (Disdik) Barsel tahun 2019. (*Sebastian/BK/BM/Red)