OPINI | POLITIK
“Masyarakat punya andil untuk saling mengingatkan satu sama lain yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari perbuatan yang buruk,”
Oleh : Zhuhriana Putri
INDONESIA menjadi negara keempat di Dunia dengan kasus perselingkuhan terbanyak. Menurut laporan World Population Review, ada beberapa negara dengan perselingkuhan yang sangat umum terjadi.
Lima negara peringkat atas dengan kasus perselingkuhan terbanyak di dunia tahun 2023 yaitu India, Cina, Amerika Serikat, Indonesia dan Pakistan (Pikiran Rakyat, 17/02/2023).
Sedangkan di wilayah Asia Tenggara, Indonesia menjadi negara kedua di Asia setelah Thailand yang terbanyak terjadi kasus perselingkuhan berdasarkan hasil survei aplikasi Just Dating (TribunNews, 18/02/2023).
Maraknya perselingkuhan menunjukkan rapuhnya ikatan pernikahan dan bangunan keluarga. Memang benar ada banyak penyebab terjadi perselingkuhan, namun tidak bisa dipungkiri faktor ketertarikan secara fisik dan mencari kesenangan hidup adalah penyebab yang dominan terjadi.
Dan kondisi ini dianggap wajar di dalam sistem sekuler kapitalis dimana manfaat dan kesenangan jasmani dijadikan asas tujuan hidup manusia.
Terlebih dengan kondisi rendahnya keimanan, selingkuh dianggap sebagai salah satu solusi permasalahan kehidupan. Juga begitu maraknya berbagai hal yang semakin mengkondisikan selingkuh menjadi pilihan bagi pasangan yang sudah menikah.
Sistem sosial/tata pergaulan yang semakin bebas tanpa ada batasan kehidupan antara laki-laki dan perempuan, rusaknya sistem pendidikan, bebasnya media dalam menayangkan hal-hal yang berbau pornografi dan tidak ada batasan lagi bagi setiap orang dalam menampilkan kehidupan privasinya, yang semua ini dilandasi pandangan kehidupan sekulerisme kapitalisme yang semakin memudahkan terjadinya perselingkuhan.
Islam menjadikan pernikahan sebagai ibadah, bahkan perjanjian kuat di hadapan Allah SWT. Karena itu tujuan pernikahan bukan hanya untuk meraih kesenangan semata, namun ada tujuan mulia lainnya yang harus dijaga agar kehidupan masyarakat tetap dalam kemuliaan dan kesucian.
Islam tidak hanya menjadikan keberlangsungan pernikahan wajib dijaga oleh pasangan suami dan istri saja namun juga oleh masyarakat. Masyarakat punya andil untuk saling mengingatkan satu sama lain yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari perbuatan yang buruk.
Sehingga masyarakat tidak boleh acuh tak acuh saat mengetahui adanya kemungkaran seperti perselingkuhan. Tidak cukup hanya masyarakat, bahkan islam mewajibkan negara untuk ikut menjaga kekuatan ikatan pernikahan dengan berbagai hukum atau aturan yang diterapkan dalam berbagai aspek terkait sistem sosial, sistem pendidikan, sistem ekonomi, sistem kesehatan, dan sistem sanksi.
Negara wajib menerapkan sistem sanksi atas perbuatan perselingkuhan sebagai tindakan kuratif agar tidak terjadi maraknya kasus perselingkuhan. (*)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah