IJTI Maluku – Papua Kecam Aksi Massa Ancam Bunuh & Bakar Kantor Media TeropongNews Sorong

0
7
Koorwil Maluku Papua, Ikatan Jurnalis Tv Indonesia (IJTI) . Ist.Chanry Andrew Suripatty (FOTO - Dol iNewsSorong.id)

HUKUM | PERISTIWA

“Ada ancaman kantor akan dibakar dan karyawan atau pekerja pers pada media Teropong News akan dibunuh jika tidak segera menghapus berita-berita tentang dugaan ilegal logging tersebut,”

Lapan6OnlinePAPUA BARAT | Sorong : Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korwil Maluku – Papua kecam aksi intimidasi oleh sekelompok massa terhadap kerja-kerja pers dalam pemberitaan dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong.

Sebelumnya sekelompok massa mendatangi kantor media Teropong News Sorong dan melakukan pengancaman terhadap para pekerja media dan karyawan Teropong News, pada Senin (13/03/2023).

Mereka bahkan meminta pihak Teropong News untuk segera menghapus berita-berita tentang Ilegal logging yang telah dipublikasikan pada media tersebut.

“Ada ancaman kantor akan dibakar dan karyawan atau pekerja pers pada media Teropong News akan dibunuh jika tidak segera menghapus berita-berita tentang dugaan ilegal logging tersebut,” ungkap Chanry Andrew, Korwil IJTI Maluku – Papua, pada Senin (13/03/2023).

Menurut Chanry, semua pihak wajib untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilaksanakan oleh jurnalis pada media massa. Ada ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap semua pemberitaan terhadap berita tersebut.

“Semua pihak wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik oleh media. Ada ruang hak jawab atas pemberitaan itu jika konfirmasi tidak didapatkan oleh jurnalis. Bukan dengan cara-cara intimidasi dan kekerasan seperti ini,”ungkap Chanry Andrew seperti dilansir dari iNewsSorong.id, Senin (13/03/2023).

Pers dalam melaksanakan tugasnya menurut Chanry telah diatur dan dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Pengancaman dilakukan terduga pelaku merupakan tindakan yang dapat dikategorikan dalam perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lanjut Chanry meminta agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia juga menolak intimidasi terhadap wartawan. “IJTI menolak segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dengan cara apapun, Polisi dapat menggunakan UU Pers sebagai rujukan,” tegas Chanry yang juga merupakan jurnalis televisi nasional.

Menurut wartawan senior di Papua itu, adanya dugaan sejumlah oknum wartawan yang sempat menghubungi pimred Teropong News untuk menghapus berita soal ilegal logging, patut dipertanyakan.

”Mereka ini, Humas Pengusaha TPK atau wartawan. Sangat disayangkan cara-cara oknum-oknum wartawan seperti ini, karena menciderai profesionalisme pers. Semua membutuhkan uang, butuh makan dan minum, tapi tidak dengan melacurkan diri dengan merusak citra pekerja pers,” tegas Chanry.

Chanry yang juga merupakan salah satu wartawan senior di Papua mengaku, sudah pernah mendapatkan laporan sejumlah oknum pekerja pers di Kabupaten Sorong yang kerap melakukan cara-cara pemerasan terhadap para pengusaha TPK di Kabupaten Sorong.

“Modus oknum-oknum wartawan abal-abal ini, dengan mencari-cari kesalahan para pengusaha TPK. Mereka beritakan pada media mereka yang belum terverifikasi, kemudian mengkonfirmasi ke pengusaha. Nah nanti pengusaha yang minta atur damai. Terjadilah 86 dan berita itu dihapus. Cara-cara ini sering digunakan para oknum wartawan yang kerjaannya melakukan pemerasan. Kepada para pengusaha TPK jika merasa tidak melakukan kesalahan dalam usahanya, silahkan berikan hak jawab. Jangan juga semuanya diatur dengan uang, dan hal ini jadi preseden buruk pekerja pers. Semua wartawan akan dianggap bisa dibeli dengan uang. Ini yang salah” ujar Chanry. (*iNews/Kop/MasTe/Lpn6)

*Sumber : iNewsSorong.id