HUKUM | POLITIK | MEGAPOLITAN
“Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario,”
Lapan6Online | Jakarta : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani, memastikan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Dirjen Pajak (kini sudah diberhentikan-red) dan Shane Lukas, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap korban David Ozora (17), tidak akan dikenakan Restoratif Justice (RJ) atau penyelesaian secara damai di luar persidangan.
Hal itu dikatakan Reda kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (17/03/2023), untuk meluruskan pemberitaan yang menyebutkan dirinya akan menawarkan Restorative Justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korbannya, David Ozora (17).
“Saya tidak pernah bilang mengusulkan kasus ini dihentikan lewat RJ. Saya tidak bilang seperti itu, saya ditanya tentang AG. Bukan untuk tersangka M atau S. Saya pastikan kedua tersangka tidak bisa menggunakan Restorative Justice, apalagi perlakuan tersangka sungguh keji,” tegasnya.
Reda mengaku menjenguk David Ozora (korban) di Rumah Sakit Mayapada hanya untuk memastikan kondisi kesehatannya dan merasa prihatin akibat perbuatan tersangka Mario Dandy Satrio.
“Jadi kedatangan saya di Rumah Sakit Mayapada hanya untuk memastikan kondisi korban (David) yang saat ini masih dirawat disana, bukan untuk menawarkan RJ. Tidak benar itu,” tandasnya.
Setelah melihat kondisi korban, lanjut Kajati DKI, yang bersangkutan terlihat sangat memprihatinkan akibat ulah tersangka Mario, yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo (Kini sudah diberhentikan-red).
Menurutnya, dia perlu menjenguk David untuk memastikan bahwa yang dilakukan para tersangka itu merupakan penganiayaan berat.
“Jadi, saya pastikan untuk tersangka M (Mario Dandy Satrio) dan S (Shane Lukas) tidak mungkin bisa diselesaikan dengan menggunakan RJ (Restorative Justice),” ujar Reda menambahkan.
Sebaliknya, bagi tersangka AG menurut Reda masih bisa dimungkinkan untuk dihentikan melalui kebijakan RJ. Alasannya, kondisi AG yang memang masih dibawah umur.
“Tetapi, itu semua kembali lagi tergantung bagaimana pihak korban, apakah mau berdamai atau tidak,” tandasnya.
Seperti diketahui, David menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 lalu, di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kasusnya berawal ketika Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Kemudian Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Bukannya menenangkan, Shane justru memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban hingga tak sadarkan diri.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Akibat penganiayaan tersebut, David sempat kritis dan dirawat di RS Mayapada. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)