Eng Ing Eng…. Akhirnya 30 Saksi Diperiksa Kejari Barsel Terkait Korupsi Dana MTQ, Siapa Menyusul?

0
7

HUKUM | NUSANTARA

“Prosesnya sebagaimana tadi rekan-rekan wartawan ketahui, kami terus melakukan pemanggilan – pemanggilan dan saksi yang sudah dipanggil lebih dari 30 orang, dan terus dalam proses perjalanan,”

Lapan6OnlineKALTENG | Barito Selatan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan telah memeriksa 30 orang lebih saksi guna mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tahun 2020.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Barsel, Romulus Haholongan pada saat menggelar press rilis di Kantor Kajari di Buntok, pada Jumat (17/6/2022).

Dalam keterangannya, Kajari menerangkan bahwa MTQ ini merupakan dana yang dihibahkan oleh pemerintah daerah Barsel kepada panitia penyelenggara sebesar Rp8 milyar.

Namun, dikarenakan pelaksanaan MTQ dibatalkan akibat semakin maraknya penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah, dari sejumlah Rp8 milyar tersebut, panitia telah menggunakan dana itu sebesar kurang lebih Rp4,5 milyar dan dikembalikan kepada pemerintah daerah sebesar Rp3,5 milyar.

“Jadi yang kami (Kejari) dalami adalah pertanggungjawaban dari yang Rp4,5 milyar ini. Itu sederhananya,” terangnya.

Kejari Kabupaten Barito Selatan memeriksa 30 orang lebih saksi dugaan tindak pidana korupsi dana Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tahun 2020

Selanjutnya, pria yang pernah menjabat sebagai Kajari Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara ini, menyampaikan, untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan MTQ itu, hingga saat ini Kajari Barsel sudah memanggil lebih dari 30 orang saksi terdiri dari ASN dan pihak swasta.

Diantara para saksi tersebut, Kejari Barsel juga telah memanggil ketua umum panitia yang juga merupakan mantan Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri dan juga ketua harian panitia yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Barsel, Edy Purwanto.

“Prosesnya sebagaimana tadi rekan-rekan wartawan ketahui, kami terus melakukan pemanggilan – pemanggilan dan saksi yang sudah dipanggil lebih dari 30 orang, dan terus dalam proses perjalanan,” ungkapnya.

“Ketua (panitia) ada dua, ketua umum dan ketua harian. Kalau ketua umum itu dijabat oleh mantan Bupati, terus kemudian ketua harian dijabat oleh pak Sekda,” bebernya lagi.

“Mengenai berapa kali yang bersangkutan dipanggil saya tidak hapal. Yang jelas siapapun yang dipanggil sebagai saksi, ada kepentingan hukumnya untuk menerangkan peristiwa yang terjadi dalam penggunaan anggaran yang kurang lebih Rp4,5 milyar tersebut,” jelas Romulus menambahkan.

Sementara itu, diakui oleh mantan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah ini, mengapa sampai saat ini Kejari Barsel belum bisa menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, adalah dikarenakan jumlah saksi yang sangat banyak dan sebagian besar merupakan orang yang berdomisili di luar Barsel dan bahkan di luar Kalteng.

Selain itu, Kajari mengaku perlu berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan langkah penanganan kasus, agar nantinya ketika sudah ditetapkannya tersangka, maka bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan apabila nanti ternyata di praperadilan pun, Kejari siap mempertahankan hasil penyelidikan tersebut.

“(Kendalanya adalah) satu saksinya banyak dan dua saksinya sebagian (tinggal) di provinsi di luar Kalimantan Tengah,” terangnya.

Sebelumnya, Romulus juga mengungkapkan, sampai sekarang dalam penanganan kasus MTQ ini, Kejari sendiri belum melakukan penyitaan barang bukti baik itu berupa dokumen ataupun lainnya. (*Sebastian/BrtKT/Red)

*Sumber : beritakalteng.com