Lapor Pak Kadisdik Ketapang ! Bagaimana Nasib Korwas Toyib? Sudah 2 Bulan Terpilih Belum Ada SK …

0
9
Toyib terpilih melalui sidang pemilihan calon yang dilaksanakan pada hari Selasa 31 Januari 2023 lalu, di Aula Dinas Pendidikan Ketapang, untuk masa Pengurusan Tahun 2023-2025/Foto : Ist.

PERISTIWA | NUSANTARA

“Sesungguhnya Korwas yang lama sudah menduduki jabatan sepuluh tahun dan itu sudah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014,”

Lapan6OnlineKALBAR l Ketapang : Untuk memudahkan koordinasi antar sesama pengawas sekolah dan antara pengawas sekolah dengan dinas pendidikan, maka perlu dipilih seorang Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas,red).

Dengan demikian hampir dua Bulan terpilih, sebagai Korwas Toyib, S.Pd, M.Pd belum juga ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

Namun hal ini patut diduga ada kelalaian Kepala Dinas Pendidikan Ketapang Dr. Ucup Supriatna, S.Pd, M.Pd.

Toyib terpilih melalui sidang pemilihan calon yang dilaksanakan pada hari Selasa 31 Januari 2023 lalu, di Aula Dinas Pendidikan Ketapang, untuk masa Pengurusan Tahun 2023-2025.

Toyib menggantikan Korwas lama yang telah berakhir masa jabatannya, yang menduduki jabatan itu selama 10 (sepuluh) tahunan.

Berdasarkan aturan, jabatan Korwas bisa diperpanjang satu kali atau maksimal dua kali Pengurusan atau 3×2= 6 tahun.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menjelaskan, mereka yang terpilih akan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Kepala Dinas Pendidikan di daerah bersangkutan.

Selain Korwas, pada Sidang Pemilihan Calon tersebut, juga dilaknakan pemilihan Ketua MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah) dan Ketua KKPS (Kelompok Kerja Pengawas Sekolah).

Dimana terpilih waktu itu sebagai Ketua MKPS adalah Imam Nurochman, S.Pd, sedangkan sebagai Ketua KKPS adalah Karnaen, S.Pd, M.Pd, dengan masa kepengurusan 3 (tiga) tahun atau Periode 2023-2025.

Gelar pemilihan yang dikemas penuh kekeluargaan itu, dihadiri 56 peserta terdiri dari Pengawas TK, SD, SMP dan Panitia Pemilihan. Jumlah peserta (pengawas) tersebut mencapai 90 persen lebih, dan berdasarkan aturan jumlah itu dinyatakan memenuhi korum dari yang ditentukan sebesar 50 persen plus 1 (satu).

Menurut sumber, pemilihan para ketua ini menggunakan sistem pemungutan suara tertutup. Setiap peserta dikatakan berhak mencalonkan diri namun ada syaratnya.

Kandidat atau yang bersangkutan paling rendah menduduki jabatan setingkat Pengawas Sekolah Ahli Madya dengan masa tugas minimal 3 tahun.

Pada pemilihan Korwas, calonnya ada 11 orang. Saudara Toyib berhasil mengalahkan calon lainnya atau meraih suara terbanyak sejumlah 23 suara.

Sedangkan untuk Ketua KKPS terpilih Karnaen, memperoleh 12 Suara dan sekaligus berhasil menundukkan 4 kandidat pesaingnya.

Sementara penentuan Pimpinan MKPS terang sumber, dipilih melalui musyawarah dan ditunjuk Iman Nurochman sebagai Ketua.

Tidak kunjung dilantiknya Korwas bersama Ketua MKPS dan KKPS terpilih di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang hingga saat ini menimbulkan tanda tanya sejumlah pihak.

“Sesungguhnya Korwas yang lama sudah menduduki jabatan sepuluh tahun dan itu sudah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014,” ucap sumber, pada Senin (27/03/23).

Koordinator Pengawas (Korwas) sekolah adalah pengawas sekolah yang dipilih oleh semua pengawas sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Agama, atau Kementerian lainnya/lembaga Pemerintahan non Kementerian dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian agama berkedudukan di Provinsi/Kabupaten/Kota.

Adapun tugas dan wewenang Korwas yaitu, melakukan pengaturan tugas pengawas sekolah, mengkoordinasikan seluruh kegiatan pengawasan sekolah, dan memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit pengawas sekolah sebagai bahan usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Korwas juga bertugas melaporkan kegiatan pengawasan sekolah pada setiap jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala. Selain itu Korwas berperanan mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para pengawas sekolah kepada Kepala Dinas.

Untuk efektiivitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Korwas dalam mengoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus KKPS dan MKPS dari setiap jenis dan jenjang pendidikan.

Sementara yang dimaksud dengan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) adalah wadah atau forum kegiatan bagi para pengawas TK dan SD di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan para pengawas PLB di tingkat Provinsi yang dikelola oleh pengurus dengan anggota terdiri dari pengawas TK, SD dan pengawas PLB.

Sedangkan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) adalah wadah atau forum kegiaatan bagi para pengawas SMP, SMA dan SMK di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, yang dikelola oleh pengurus yang anggotanya terdiri atas pengawas sejenjang yakni, pengawas SMP, SMA dan SMK.

KKPS dan MKPS dibentuk dengan tujuan untuk pembinaan dan pengembangan profesionalisme serta pemberdayaan pengawas sekolah agar kinerja meningkat dan berdampak pada meningkatnya mutu pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Ketapang Dr. Ucup Supriatna, S.Pd, M.Pd dalam hal ini ketika dikonfirmasi secara tertulis via WhatsApp, hingga berita dikirim ke redaksi belum memberikan balasan atau jawaban. (*YULIZAR)

*Sumber: Nusantaranews86.id